Manokwari, TP – Sidang Pra Peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil angkutan pedesaan (angdes) pada Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, tahun anggaran tahun 2021, yang diajukan tersangka AA sebagai pemohon, melalui Kuasa Hukumnya, Yohanes Akwan, SH dan Melkianus Indou, SH, diputuskan hakim tunggal, Carolina, D. Y. Awi, S.H.M.H.
Dalam sidang yang berlangsung di PN Manokwari, Senin (17/4), hakim tunggal, Carolina D. Y. Awi, S.H.M.H, dalam amar putusannya, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Selain itu, dalam amar putusanya juga, hakim tunggal Carolina D. Y. Awi, S.H.M.H menyatakan pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil.
Sidang agenda pembacaan amar putusan , hakim tunggal Carolina D. Y. Awi, S.H.M.H, dihadiri Kuasa Hukum pemohon dihadiri oleh Yohanes Akwan, SH dan Melkianus Indou, SH. Sementara, termohon dihadiri Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni, Stevy Ayorbaba.
Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni, Stevy Ayorbaba, mengatakan menghormati dan melaksanakan putusan Pra Peradilan terhadap Perkara A Quo berdasarkan register perkara Nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN Mn.
Stevy Ayorbaba mengungkapkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni akan melaksanakan putusan tersebut dengan melakukan tindak hukum (penyidikan) untuk menuntaskan perkara dugaan tipikor pengadaan mabil pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2021 dimaksud.
“Menghormati dan melaksanakan putusan Pra Peradilan terhadap Perkara A Quo berdasarkan register perkara Nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN Mn tersebut dengan melakukan tindak hukum (penyidikan) untuk menuntaskan perkara dugaan tipikor pengadaan mabil pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2021 dimaksud sampai tahap penuntutan, ” jelas Stevy Ayorbaba, setelah mengikuti sidang putusan, di PN Manokwari, Senin (17/4).
Untuk diketahui, gugatan Pra Peradilan diajukan oleh tersangka AA sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Teluk Bintuni.
Sebelumnya, Kejari Teluk Bintuni menetapkan AA sebagai tersangka dugaan tipikor pengadaan angdes di Dishub Teluk Bintuni tahun anggaran 2021. [SDR-R4]