Manokwari, TP — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriyah/2023 M, bagi narapidana dan Anak binaan di Lapas, LKPA dan Rutan di jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Plh. Kepala Kanwil Papua Barat Papua Barat, Piet Bukorsyom mengatakan, narapaida dan tahanan se-Papua Barat sebanyak 1199, narapida sebanyak 998 orang dan tahanan sebanyak 201 orang.

Dikatakan Bukorsyom, sebanyak 297 dari total 349 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) se-Papua Barat yang beragama Islam mendapatkan remisi khusus pada hari Raya Idul Fitri ini.
“Jadi dari 297 orang ini, 296 orang WBP masih menjalani sisa pidana dan 1 orang WBP dapat RK-II atau setelah remisi ini langsung bebas yakni di Lapas Kelas IIB Sorong,” kata Bukorsyom kepada wartawan usai penyerahan remisi bagi WBP di Lapas Kelas IIB Manokwari, Sabtu (22/4/2023).
Sesuai data rekapitulasi yang ada, 297 WBP yang mendapat remisi se Papua Barat yakni, Lapas Kelas IIB Fakfak sebanyak 49 orang, Lapas Kelas IIB Manokwari sebanyak 64 orang.
Kemudian, Lapas Kelas IIB Sorong sebanyak 140 orang, dan 1 orang diantaranya langsung bebas sehingga 139 orang.
Lapas Kelas III Kaimana sebanyak 17 orang, Lapas Kelas III Teminabuan sebanyak 6 orang.

Lapas Perempuan Kelas III Manokwari sebanyak 2 orang, LKPA Kelas II Manokwari nihil dan Rutan Kelas IIB Bintuni sebanyak 19 orang.
“Jadi total keseluruhan 297 wbp yang mendapatkan remisi khusus pada hari raya ini. Tapi 1 wbp dinyatakan langsung bebas sehingga sisa yang masih menjalani sisa pidana sebanyak 296,” tandas Bukorsyom. [FSM-R3]