Manokwari, TABURAPOS.CO – Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo mengatakan, kebutuhan biaya untuk pelaksanaan pemilu 2024 akan dianggarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari dalam dua mata anggaran APBD TA 2023 dan TA 2024.
“Itu ada ketentuan, akan dianggarkan di tahun ini dan tahun depan, sesuai usulan dari KPU, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Budoyo kepada wartawan setelah membuka Musrenbang Distrik Warmare dan Distrik Prafi, di SP 4, Kamis (27/4).
Wabup menegaskan, kalau Pemkab Manokwari akan tetap menganggarkan biaya untuk kebutuhan pemilu, sebab jika tidak maka akan terkena sanksi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Kita juga dimonitor dari Kemendagri dan Kemenkerian Keuangan, kalau kurang kita kena sanksi, jadi kita akan anggarkan tapi dirasionalisasikan,” pungkas Budoyo.
Sesuai yang diajukan KPU Kabupaten Manokwari, kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemilu 2024 di Manokwari mencapai Rp 60 miliar.
Pemkab Manokwari, mengalokasikan anggaran 50 persen sekitar Rp 30 miliar di tahun 2023, dan 50 persennya lagi atau sekitar Rp 30 miliar di tahun 2024. [SDR-R3]




















