Manokwari, TABURAPOS.CO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat akan lebih teliti dalam pemeriksaan admistrasi syarat penerima bantuan hibah bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi partai politik (parpol).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpo) Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo mengatakan, hal ini pihaknya lakukan karena Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw sangat taat azas, maka pihaknya akan menerjemahkan hal ini dalam setiap program kerja.
Payapo mengatakan, bagi ormas yang telah mendapatkan bantuan dana hibah tahun sebelumnya, wajib memasukan laporan pertanggung jawabannya dan apabila tidak ada laporan, maka tidak akan diproses bantuan hibahnya di tahun ini.
“Kalau laporannya fiktif dan jika ada temuan BPK dalam laporannya, maka kami akan patuh dan taat,” kata Payapo kepada wartawan usai menghadiri apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (5/5/2023).
Payapo menegaskan, pihaknya akan betul-betul memeriksa autentikasi dari pada keberadaan ormas-ormas penerima bantuan dana hibah, apakah berada di Papua Barat atau tidak?
Kemudian, melakukan pemeriksaan apakah memiliki sekretariat yang dilengkapi dengan atribut-atributnya, baik papan nama dan melaksanakan aktifitas organisasi atau tidak dan lain sebagainya.
“Jadi ormas akan diberikan bantuan apabila beroperasi di daerah tersebut selama 3 tahun. Apakah betul-betul sudah berdiri 3 tahun dan beroperasi atau tidak, kalau tidak anggaran itu akan dikembalikan jika sudah ada di DPA misalnya. Kami akan serahkan ke gubernur untuk memberikan putusan,” tandas Payapo. [FSM-R3]