• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Kesbangpol akan Lebih Selektif Periksa Syarat Penerima Hibah

TaburaPos by TaburaPos
06/05/2023
in PAPUA BARAT
0
Posyandu Garda Terdepan Penurunan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat akan lebih teliti dalam pemeriksaan admistrasi syarat penerima bantuan hibah bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi partai politik (parpol).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpo) Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo mengatakan, hal ini pihaknya lakukan karena Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw sangat taat azas, maka pihaknya akan menerjemahkan hal ini dalam setiap program kerja.

Payapo mengatakan, bagi ormas yang telah mendapatkan bantuan dana hibah tahun sebelumnya, wajib memasukan laporan pertanggung jawabannya dan apabila tidak ada laporan, maka tidak akan diproses bantuan hibahnya di tahun ini.

“Kalau laporannya fiktif dan jika ada temuan BPK dalam laporannya, maka kami akan patuh dan taat,” kata Payapo kepada wartawan usai menghadiri apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (5/5/2023).

Payapo menegaskan, pihaknya akan betul-betul memeriksa autentikasi dari pada keberadaan ormas-ormas penerima bantuan dana hibah, apakah berada di Papua Barat atau tidak?

Kemudian, melakukan pemeriksaan apakah memiliki sekretariat yang dilengkapi dengan atribut-atributnya, baik papan nama dan melaksanakan aktifitas organisasi atau tidak dan lain sebagainya.

“Jadi ormas akan diberikan bantuan apabila beroperasi di daerah tersebut selama 3 tahun. Apakah betul-betul sudah berdiri 3 tahun dan beroperasi atau tidak, kalau tidak anggaran itu akan dikembalikan jika sudah ada di DPA misalnya. Kami akan serahkan ke gubernur untuk memberikan putusan,” tandas Payapo. [FSM-R3]

Previous Post

BPS : Pengangguran di Papua Barat Masih 34.461 Orang

Next Post

Rikkes Tahap 1, Panitia Bekerja Marathon 10 Hari ke Depan

Next Post
Rikkes Tahap 1, Panitia Bekerja Marathon 10 Hari ke Depan

Rikkes Tahap 1, Panitia Bekerja Marathon 10 Hari ke Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!