Manokwari, TABURAPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa tidak ada lagi perpanjangan masa bhakti dari para anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo mengungkapkan, dalam pertemuaan zoom meeting bersama Kemendagri, dia menanyakan apakah masa jabatan anggota MRPB sekarang bisa diperpanjang atau tidak jika ada permasalahan di Papua Barat.
“Dari Kemendagri tegaskan kepada kami, tidak ada lagi perpanjangan waktu bagi MRPB. Berapa pun calon anggota MRPB yang sudah final, tetap akan dilantik. Jadi, tidak ada perpanjangan waktu,” kata Payapo kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (5/5).
Ditambahkan Payapo, Badan Kesbangpol tingkat kabupaten se-Papua Barat sudah sepakat untuk menjalankan pemilihan calon anggota MRPB periode 2023-2028 dan dilantik pada 19 Juni 2023.

“Pemilihan calon anggota MRPB untuk masyarakat adat dan perempuan di tingkat kabupaten sudah jalan. Kami komitmen, akhir Mei, semua calon anggota MRPB sudah di SK-kan penetapan calon anggota oleh masing-masing bupati dan segera diantarkan ke Provinsi,” jelas Kepala Kesbangpol.
Ditegaskannya, penetapan calon anggota MRPB, khusus untuk masyarakat adat dan perempuan akan ditetapkan bupati, sedangkan provinsi hanya melanjutkan keputusan itu ke Kemendagri untuk disahkan.
Oleh sebab itu, ia berharap panitia pemilihan, panitia pengawas, masyarakat adat, perempuan, dan agama, serta pihak lain bisa bekerja maksimal agar proses berjalan baik, aman, lancar, dan sukses. [FSM-R1]