Manokwari, TABURAPOS.CO – Seorang wanita berinisial M ditangkap atas dugaan tindak pidana melarikan seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Korban dibawa pelaku yang masih di bawah umur ini ke Jawa untuk diperdagangkan ke lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Ironisnya, pelaku yang dikabarkan teman dari korban itu sendiri membawanya tanpa sepengetahuan orangtua korban.
Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri mengakui, anggota Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan orang ini.
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Wakapolresta, polisi telah mengamankan pelaku berinisial M. Namun, ia mengaku kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur ini masih dalam pengembangan pihak Satreskrim Polresta Manokwari.
Dikatakannya, modus pelaku dengan mengajak korban keluar daerah dan dijanjikan pekerjaan. “Barang bukti yang diamankan berupa handphone merek Vivo dan 1 hanpdhone Iphone. Barang bukti handphone ini digunakan pelaku untuk memperdagangan korban melalui aplikasi MiChat,” jelas Wakapolresta kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Senin (8/5).
Sementara Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, sebenaranya kasus ini bukan perdagangan anak, tetapi membawa anak di bawah umur tanpa izin orangtua sesuai Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia menjelaskan, sesuai indikasi awal, korban memang masih di bawah umur masih berusia 15 tahun, dimana korban awalnya dibawa pelaku yang juga teman dari korban sendiri.
Menurutnya, korban sebenarnya masih sempat meminta keluar, tetapi dalam unsur pasal, apabila yang menjemput adalah orang lain, maka itu memenuhi unsur.
“Jadi, M ini yang menjemput korban dan dibawa selama 3 hari,” kata Fakaubun kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Senin (8/5).
Menurutnya, selama 3 hari membawa korban, pelaku pertam kali mengajak korban menginap di kosnya, lalu pelaku membawanya ke daerah SP.
Lanjut Kasat Reskrim, pada saat pelaku membawa korban turun dari SP, kemudian dicegat orangtua korban, dan dilaporkan ke Polresta Manokwari.
“Dari pengakuan orangtua korban, sempat ada Pasal 53 di situ atau percobaan yang akan dilakukan terhadap anak tersebut dengan pasal menjual anak orang. Jadi, nanti kita junto-kan apabila nanti ini terbukti,” katanya.
Fakaubun menegaskan, sampai sekarang penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, karena sampai sekarang masih akan divisum.
“Jika memang terbukti hal-hal yang tidak diinginkan, berarti pasal tersebut memenuhi unsur. Jadi, untuk sementara pelaku kita kenakan Pasal 332 KUHPidana, kasus membawa kabur anak tanpa izin orangtua. Ini yang memenuhi unsur,” tandas Kasat Reskrim. [AND-R1]