Manokwari, TABURAPOS.CO – Jajaran Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap peredaran kupon judi Toto Gelap (Togel) di SP 4, Prafi, Manokwari, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan, pelaku peredaran kupon Togel sekaligus bandar ini berinisial AS alias A berusia 36 tahun.
Menurut Fakaubun, penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan setelah berjualan kupon Togel kurang lebih selama 2 minggu.
Dirincikan Kasat Rdeskrim, dari tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 1 handphone, 1 nota kontan yang sudah dirobek bersama 6 kupon penjualan yang terdiri dari 1 lembar pembelian kupon Togel Sidney, 1 lembar pembelian kupon Togel Hongkong, 1 lembar pembelian kupon Singapura, 1 lembar pembelian kupon Kamboja, 1 lembar pembelian kupon Togel Taiwan, dan 1 lembar pembelian kupon Togel Jepang.
“Dia statusnya pengecer, sekaligus bandar. Pengakuannya baru dua minggu berjualan. Soal judi Togel di Manokwari, kalau ada informasi, tetap kita lakukan penindakan tegas,” kata Fakaubun kepada para wartawan di Polresta Manokwari, kemarin.
Ditambahkan Kasat Reskrim, dalam kasus ini, pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap para saksi dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 25 juta. [AND-R1]