Manokwari, TABURAPOS.CO – Dokumen pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinyatakan sah dan resmi oleh KPU Kabupaten Manokwari.
Namun, dokumen yang diserahkan DPD PKS Manokwari itu harus diperbaiki karena ada kesalahan upload form B oleh admin dari PKS.
Akhirnya, setelah dilakukan perbaikan dan pemeriksaan, KPU menyatakan dokumen itu lengkap dan diterima KPU Kabupaten Manokwari. dokumen yang diajukan kembali akan diverifikasi sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Ketua DPD PKS Manokwari, H. Abdul Rahman mengatakan, PKS merupakan partai pertama yang mengajukan dokumen pendaftaran bacaleg dan hasil dari pemeriksaan itu dinyatakan diterima dan akan diverifikasi.
“Alhamdulillah, hari ini kami dari PKS bersyukur atas perjuangan teman-teman bacaleg di semua dapil,” kata Rahman kepada Tabura Pos di KPU Kabupaten Manokwari, Selasa (9/5).
Dikatakannya, dokumen pendaftaran bacaleg secara fisik sudah diserahkan ke KPU, Senin (8/5), tetapi mengalami perbaikan karena terjadi kesalahan meng-upload dari PKS.
Namun, lanjut dia, setelah dilakukan perbaikan, KPU sudah melakukan pemeriksaan lagi dan hasil pemeriksaan dinyatakan dokumen itu diterima KPU. “Itu sudah diperbaiki dan hari ini sah diterima,” katanya.
Ditegaskannya, sebagai pertama yang mendaftar dan diterima dokumennya, menunjukkan kesiapan PKS untuk berkompetisi dan bertarung pada Pemilu 2024.
Ia merincikan, PKS mendaftarkan bacaleg dalam dokumen pendaftaran sebanyak 30 orang, terdiri dari Dapil I sebanyak 10 calon, Dapil 2 sebanyak 7 calon, Dapil 3 sebanyak 6 calon, dan Dapil 4 sebanyak 7 calon.
Ia menandaskan, dari jumlah itu, PKS menargetkan 10 kursi sesuai target yang diberikan DPP PKS. “Target kami 6-7 kursi, tetapi ada tambahan dari DPP PKS untuk PKS Manokwari 10 kursi,” katanya.
Secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Aplena A.L. Rumaikeuw mengatakan, dokumen pendaftaran bacaleg dari PKS sudah diserahkan dan diterima KPU Manokwari. Dari hasil pemeriksaan dokumen, dinyatakan diterima dan akan diverifikasi administrasi. [AND-R1]