Manokwari, TABURAPOS.CO – Waktu dan tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif, DPR Papua Barat dan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), tersisa 5 hari lagi.
Untuk itu, KPU Provinsi Papua Barat menyampaikan pemberitahuan terkait dokumen yang harus disiapkan dan batasan waktu pengajuan bacaleg yang akan berakhir pada 14 Mei 2023.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan, sampai hari kesembilan, pengajuan bacaleg DPR Papua Barat oleh partai politik (parpol) belum bertambah, masih tetap Partai Ummat dan PKS.
Sementara itu, pendaftaran bakal calon anggota DPD dari Dapil Papua Barat, sudah bertambah tiga orang, yakni Lamek Dowansiba, Abraham Ramar, dan Zakarias Fenetiruma.
“Hingga hari kesembilan, sudah delapan calon DPD yang daftar, tinggal lima calon DPD lagi yang akan kita tunggu sampai tahapan ini ditutup, tanggal 14 Mei. Untuk jumlah partai politik yang mengajukan calon DPR, belum bertambah, masih tetap dua, Partai Ummat dan PKS,” kata Semunya kepada para wartawan di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Selasa (9/5).
Ia mengklaim, pihaknya belum menemukan kendala berarti dalam pemakaian silon dan jaringan cukup baik. Untuk itu, ia meminta pengurus parpol lebih cepat menyelesaikan kelengkapan syarat bakal calon DPR yang diajukan, khususnya dokumen calon yang berkaitan dengan lembaga maupun rekam jejak setiap calon, seperti ada calon mantan terpidana agar bisa dipenuhi, sehingga memudahkan proses penelitian maupun saat tanggapan.
“Kita berharap partai politik konsisten mengawal setiap kelengkapan dokumen para calon DPR yang diajukan, seperti riwayat pekerjaan dan calon mantan terpidana yang harus membuat pengumuman terbuka di media, sehingga tidak ada hak demokrasi yang dihentikan karena syarat dokumen tidak dipenuhi sesuai mekanisme sebagaimana telah disosialisasikan. Ya, kalau pernah divonis di atas lima tahun, istirahat dulu untuk menunggu pada pemilu berikutnya,” ujar Semunya.
Sementara itu, komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat, Agustinus Simson Naa mengimbau parpol dan bakal calon memanfaatkan sisa waktu pengajuan dan pendaftaran yang tersisa lima hari, sehingga tidak terjadi penumpukkan di saat pelayanan di hari terakhir.
Diakuinya, sejauh ini, pihaknya belum menemukan maupun laporan, adanya mantan terpidana yang diajukan partai politik sebagai bakal calon anggota legislatif.
“Belum ada mantan terpidana yang daftar. Kita akan terus kawal karena 16 parpol belum mengajukan calegnya,” tutup Naa. [K&K-R1]