Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Manokwari masih menunggu P.21 dari Kejari Manokwari terhadap 4 tersangka dewasa dalam dugaan pemerkosaan seorang siswi SMA, beberapa waktu lalu.
Kanit PPA, Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Ellen Su didampingi penyidik, menjelaskan, kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA ini menyeret 8 orang, dimana 4 tersangka anak sudah dilimpahkan untuk disidangkan.
Sementara itu, keempat tersangka dewasa, masih menunggu petunjuk P.21 dari Kejari Manokwari. “Kebetulan saya Kanit masih baru, tapi itu kasusnya sudah diproses,” katanya kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Rabu (10/5).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam kasus dugaan pemerkosaan dan atau persetubuhan terhadap siswi SMA di Manokwari, menyeret delapan tersangka, yaitu: GW (15 tahun), M (15 tahun), Y (15 tahun), C (16 tahun), AL (20 tahun), H (19 tahun), GIL (19 ahun), dan A (20 tahun).
Dari kedelapan orang itu, para pelaku anak yang masih di bawah umur, yaitu: GW (15 tahun), M (15 tahun), Y (15 tahun), dan C (16 tahun), sudah menjalani proses persidangan. [AND-R1]