Manokwari, TABURAPOS.CO – Kebijakan Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw untuk menggantikan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), akhirnya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Jayapura, Papua.
Gugatan itu dilayangkan mantan Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono. Dalam laman SIPP PTUN Jayapura, terungkap bahwa gugatan Sugiyono terdaftar dengan Nomor: 11/G/2023/PTUN.JPR tertanggal 2 Mei 2023 dengan klasifikasi perkara kepegawaian.
Namun gugatan itu direspon ‘dingin’ Penjabat Gubernur Paulus Waterpauw. Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan Sugiyono adalah hal yang biasa.
“Itu biasa, silakan saja, kita melakukan mekanismenya,” kata Waterpauw di sela-sela pelaksanaan Harvestising Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI) dan Gerakan Bangga Berwisata Indonesia (GBWI) Papua Barat di lapangan Borarsi, Manokwari, Rabu (10/5).
Waterpauw menegaskan, proses rotasi dan pemberhentian pejabat eselon 2 di lingkungan Pemprov Papua Barat, sudah menempuh aturan dan mekanisme.
“Saya orangnya tidak sembarangan merotasi dan mengganti pejabat. Jangan kamu samakan kemampuan dan cara berpikir yang ada dalam otak, itu saya malas tahu,” ujarnya.
Sebelumnya, Waterpauw sempat mengutarakan adanya kepala daerah ‘berteriak’ ke sana kemari. “Ini sebenarnya ada apa itu, tapi biasanya begitu tong kosong nyaring bunyinya. Saya bisa buktikan itu,” kata Waterpauw.
Sekedar diketahui, selain melayangkan gugatan ke PTUN oleh Sugiyono, kebijakan Waterpauw menggantikan sejumlah pimpinan OPD sempat diprotes secara terbuka oleh mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat, Origenes Ijie, tepatnya di gedung PKK Provinsi Papua Barat, 30 Maret 2023 lalu. [K&K-R1]