• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home KABAR PAPUA

Terdapat Satu Excavator Dalam Perkara 2 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Lagi

TaburaPos by TaburaPos
11/05/2023
in KABAR PAPUA
0
Terdapat Satu Excavator Dalam Perkara 2 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Lagi

Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari kembali melimpahkan 1 perkara penambangan mineral dan batubara ilegal untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin (8/5).

Dalam perkara Nomor: 82/Pid.Sus/2023/PN Mnk tertanggal 8 Mei 2023, itu terdapat 2 nama terdakwa berinisial YS alias Andris dan T.

Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH mengakui bahwa PN Manokwari sudah menerima 1 perkara penambangan emas yang dilimpahkan penuntut umum dari kejaksaan.

“Pada awal Mei ini, tanggal 8 Mei itu, ada satu lagi perkara tambang yang masuk. Terdakwanya sebanyak dua orang,” ungkap Markham Faried kepada Tabura Pos di PN Manokwari, kemarin.

Ia menambahkan, dalam perkara ini, terdapat sejumlah barang bukti, diantaranya excavator, mesin genset, dan peralatan penambangan emas.

“Perkara ini nanti disidangkan Kamis ini, besok, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” katanya.

Ditanya apakah PN Manokwari telah menunjukkan atau menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini, ungkap Humas PN, PN Manokwari sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu.

“Sudah ditunjuk majelisnya. Nanti bisa dilihat pada saat persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Markham Faried.

Dicecar tentang lokasi penambangan emas yang diduga ilegal itu, apakah berada di Kabupaten Manokwari atau Pegunungan Arfak (Pegaf), Humas PN mengatakan, nanti lokasinya bisa diketahui di saat persidangan.

“Apakah masuk wilayah Kabupaten Manokwari atau masuk ke wilayah Pegunungan Arfak. Nanti kita lihat di dalam dakwaan,” katanya.

Berdasarkan data di SIPP PN Manokwari, dalam perkara pertambangan mineral dan batubara ini terdapat 2 penuntut umum, yaitu: Aminah Mustafa, SH dan Umiyati M. Saleh, SH.

Sementara barang bukti terdiri dari 1 genset las merek Motoyama berwarna hitam-merah, 1 gulungan selang air berwarna bening, 1 karpet dream truf atau karpet penyaring emas berwarna biru, dan 1 selang spiral berwarna hijau.

Selanjutnya, ada juga 1 unit excavator merek Caterpillarr model 323 GC berwarna kuning, nomor produk CAT00323HFJM10690, 2 jerigen plastik berwarna biru kapasitas 35 liter yang berisi Dexlite kurang lebih 70 liter. [HEN-R1]

Previous Post

Digugat ke PTUN Jayapura, Paulus Waterpauw: Itu Biasa, Silakan Saja

Next Post

Dinsos P2KB Validasi Kembali Data PKH dan BTSK

Next Post
Dinsos P2KB Validasi Kembali Data PKH dan BTSK

Dinsos P2KB Validasi Kembali Data PKH dan BTSK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!