Manokwari, TABURAPOS.CO – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Manokwari akan mendampingi CB (17 tahun) atas dugaan kasus penganiayaan.
Menurut staf UPTD PPA Manokwari, Regina A. Rumayomi, pendampingan ini sebagaimana surat yang diterima dari Polresta Manokwari untuk proses penyelesaian secara restorative justice (RJ).
Dijelaskannya, pendampingan dari UPTD PPA Manokwari sebagaimana diatur undang-undang agar anak bisa memperoleh hak-haknya.
“Besok saya ada pendampingan di Polresta Manokwari terkait laporan dugaan kasus penganiayaan,” kata Regina Rumayomi kepada Tabura Pos di UPTD PPA Manokwari, Kamis (11/5).
Ia mengatakan, CB adalah terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jl. Bandung, Borobudur, Manokwari, 12 April 2023 lalu.
Diungkapkan Regina Rumayomi, dalam surat permohonan pendampingan, CB disebut sebagai tersangka atas Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
“Kami siap melakukan pendampingan, karena itu tugas agar anak mendapatkan haknya, karena sesuai Undang-undang tentang Perlindungan Anak harus kita perhatikan,” tutup Regina Rumayomi. [AND-R1]