Manokwari,TABURAPOS.CO – Direktur RSUD Manokwari, dr. Alwan Rimosan menegaskan seluruh hak dan kewajiban dari sembilan dokter umum, tiga dokter spesialis dan tenaga kontrak di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Manokwari diatur dalam kontrak, sedangkan tata kelola BLUD RSUD Manokwari diatur sesuai Peraturan Bupati.
Dikatakan Alwan, terkait permasalahan belum terbayarkannya gaji dari sembilan dokter umum dan tiga dokter spesial berkisar Rp 5 juta per bulan tentu tidak keinginan semua pihak, namun ada permasalahan teknis realisasi anggaran hingga pembayaran gaji para dokter sempat tertunda karena dalam perencanaan anggaran tahun 2023 seperti , pembiayaan insentif kelakangan profesi dokter spesial, dokter umum bertatus PNS, dokter kontrak dan tenaga honor dibebankan kepada APBD Pemkab Manokwari.
Sementara BLUD RSUD Manokwari, lanjut Alwan, membayar hak -hak yang terkait dengan kontrak BLUD seperti insentif jaga sekitar Rp 300 per orang dan jasa BPJS Kesehatan rutin dibayarkan, sedangkan pembayaran gaji harus menunggu DPA yang baru turun pada April 2023 sehingga gaji para dokter mengalami keterlambatan.
“Terbayarkannya hak -hak lain seperti jasa jaga setiap ship tiga orang, jasa BPJS Kesehatan sebenarnya tidak perlu sampai mogok, mengabaikan pelayanan kemanusian di RSUD. Paahal, saya memantau setiap piket jaga ada saja dokter yang tidak displin, seharus tiga dokter piket jaga tetapi yang terlihat satu orang, duanya praktek ke tempat lain. Kalau dihitung -hitung, satu dokter bisa mendapat berapa itu, ditambah jasa BPJS dan gaji, kata Alwan.
Bertolak dari aksi mogok di RSUD Manokwari yang terjadi kedua kalinya, Alwan mengaku telah berupaya membangun komunikasi dengan para dokter kontrak maupun PNS untuk menyamakan pemahaman bersama terkait pembagian jasa maupun yang berkaitan dengan akreditasi, tetapi beberapa waktu lalu kembali terjadi lagi.
“Sebenarnya dokter yang junior saat ini masih banyak mempertimbangan agar pelayanan tetap dibuka, tetapi ada saja oknum dokter yang memprovokasi karena merasa senior dengan penyampaian jiwa korsa. Sangat tidak etis tindakan itu, padahal saya sudah berapa kali pasang badan mengambil tindakan dan kebijakan agar hak -hak para dokter di RSUD Manokwari tidak terlambat seperti, insentif penanganan Covid tahun 2021 yang lambat teralisasi, saat ini saya juga membijaki sesuai kemampuan anggaran BLUD RSUD ini agar hak – hak tenaga medis tertutupi,” beber Alwam yang telah diantik sebagai Kabid Yankes Dinkes Kabupaten Manokwari.
Ia menambahkan, semua pihak perlu mengetahui pendapatan BLUD RSUD Manokwari masih didominasi dari pelayanan peserta BPJS Kesehatan, pasien umum masih sangat minim untuk mendongkrak pendapatan RSUD Manokwari.
Sementara pendapatan yang ada tiap bulan tidak hanya membiayai insentif pada tenaga medis sekitar 50 persen digunakan opersional seperti listrik, air dan obat.
“Sebenarnya rekan-rekan dokter tidak perlu khawatir soal hak -hak, apalagi sampai mogok karena hak dan kewajiban telah diatur dalam kontrak, saya juga tidak ada niatan mau menahan hak -hak para dokter tapi ada proses yang harus kita tunggu sesuai mekanisme proses realisasi anggaran. Buktinya, uang jaga dan jasa BPJS Kesehatan dari BLUD tiap bulan dibayarkan,” pungkasnya. [K&K-R2]