Manokwari, TABURAPOS.CO– Sebanyak 35 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR Papua Barat, didaftarkan DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat ke KPU Provinsi Papua Barat, Kamis (11/5).
Kedatangan para pengurus PDI Perjuangan Papua Barat ini dipimpin Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat, Talimbekas Paulus dan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Saleh Siknun.
Usai melalui pemeriksaan sebagaimana termuat di silon, dokumen persyaratan 35 bacaleg yang diserahkan itu, dinyatakan KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya dapat diterima untuk diverifikasi lebih lanjut sesuai mekansime.
Sekaitan dengan bacaleg mantan narapidana yang diajukan DPD PDI Perjuangan, Paulus dan Siknun menegaskan, sepanjang ada ruang yang dibuka, sesuai aturan memperbolehkan mantan narapidana maju sebagai caleg, tentu tidak ada masalah.

Apalagi, kasus hukum bacaleg yang bersangkutan sudah inkrah dan sudah menjalani masa hukumannya.
“Ya, benar ada satu mantan narapidana yang diajukan PDI Perjuangan sebagai bacaleg dari Dapil IV Papua Barat. Kami berani mengajukan yang bersangkutan karena diperbolehkan aturan, kemudian yang bersangkutan sudah mengantongi SKCK setelah menjalani masa penahanan selama sembilan bulan,” jelas Paulus kepada Tabura Pos.
Dengan terpenuhinya kuota perempuan dan komposisi bacaleg yang diajukan pada lima dapil, lanjut Paulus, maka PDI Perjuangan menargetkan 7 kursi di DPR Papua Barat.

“Kita optimis dapat mencapai target, karena periode saat ini sudah tiga kursi, setidaknya dua kursi disumbang dari Dapil I Papua Barat, itu sudah sesuai pemetaan kita,” tandas Paulus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen oleh pihak KPU Provinsi Papua Barat, PDI Perjuangan dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Target kita tidak muluk-muluk, rasional saja sebanyak tujuh kursi, setidaknya dapil satu, dua, empat, dan lima bisa menyumbang 2 kursi. Kami sangat optimis karena sudah dilakukan kajian dan bacaleg PDI Perjuangan terdistribusi dengan berbagai pertimbangan, tidak hanya pertimbangan kader partai, karena hal lain turut menjadi pertimbangan, seperti keterwakilan suku dan agama,” tambah Siknun. [K&K-R1]