Manokwari, TABURAPOS.CO – Presiden RI, Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi memperpanjang masa jabatan Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, untuk satu tahun masa jabatan, Jumat (12/5/2023).
Perpanjangan masa jabatan tersebut tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) Nomor: 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diserahkan langung oleh Mendagri kepada Pj. Gubernur Papua Barat, dan Pj. Gubernur Banten.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw menyampaikan syukur karena diberikan lagi amanah dari Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melalui Mendagri untuk terus mengabdi.
Tentunya, kata Waterpauw, dirinya akan terus mengabdi bagi masyarakat dan menjalankan semua program-program pemerintah dan negara ini.
“Saya pikir itu saja, marilah kita sama-sama membangun daerah dan membangun rakyat kita. Jabatan hanyalah amanah, satu waktu bisa ditarik tapi juga bisa dilanjutkan dan lain sebagainya,” jelas Waterpauw seperti yang dilansir dari akuntiktok @pauluswaterpauw, kemarin.
Menurutnya, amanah yang diberikan merupakan penghargaan sekaligus tugas mulia yang presiden percayakan kepada dirinya.
“Kami tidak dilantik tapi hanya diberikan SK, saya sendiri dengan Pj. Gubernur Banten. Sekali lagi itu semua lewat mekanisme proses dan saya pikir sudah final keputusan, marilah kita menjalankan,” ujar Waterpauw.
Untuk itu, dirinya meminta doa restua dari semua pihak sekaligus membangun komunikasi, sinergitas dan bangun kolaborasi diantara anak mudah, calon orang tua dan semua pihak. “Prinsipnya itu amanah, jadi harus kita jaga, kita jalankan dengan baik,” tandas Waterpauw. [FSM-R3]