Manokwari, TABURAPOS.CO – Seorang remaja berinisial GSP diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat dengan barang bukti narkoba jenis Ganja seberat 1.531.617 gram dari Jayapura, Papua.
Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus F.I. Napitupulu mengatakan, pengungkapan ini dilakukan di atas Deck 4, KM Gunung Dempo ketika bersandar di Pelabuhan Manokwari, Selasa, 9 Mei 2023.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian ini bermula ketika anggota Tim Opsnal Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Ganja sekitar pukul 10.15 WIT.
Lanjut Napitupulu, menindaklanjuti informasi itulah, maka dilakukan penyelidikan di atas kapal dan berhasil menemukan tersangka sesuai informasi yang diterima tersebut.
Napitupulu menambahkan, dalam penggeledahan itu, tersangka menyimpan Ganja di dalam koper, kemudian diamankan beserta tersangka ke Polda Papua Barat untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Diresnarkoba mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang itu dari Jayapura untuk diedarkan di wilayah Manokwari.
“Penyidik sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tersangka juga kita sudah cek urine dan dia juga positif memakai,” kata Napitupulu.

Dirinya menambahkan, tersangka ini berperan sebagai kurir yang disuruh mengambil Ganja di Jayapura oleh pelaku berinisial DN dan J yang masuk status daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka inilah yang membiayai transportasi dan semua kebutuhan selama tersangka mengambil Ganja di Jayapura. Jadi, Ganja itu disimpan dalam plastik bening sebanyak 60 bungkus yang sudah siap diedarkan,” katanya.
Diresnarkoba merincikan, selain mengamankan barang bukti Ganja, polisi juga mengamankan 1 koper, 1 plastik, kresek, 2 lakban berwarna cokelat, 1 lakban berwarna bening, dan 1 handphone.
Napitupulu mengatakan, dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2, lebih subsider Pasal 127 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 20 penjara atau seumur hidup dan atau denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. [AND-R1]