Manokwari, TABURAPOS.CO – Anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat kembali membongkar kasus dugaan peredaran narkotika jenis Shabu-shabu yang akan diedarkan di lokasi pertambangan emas ilegal di wilayah Manokwari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang remaja berinisial IR alias A dengan barang bukti Shabu seberat 4,712 gram.
Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus F.I. Napitupulu mengakui, pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, tersangka ditangkap di jalan poros SP IV, Distrik Prafi, Manokwari, Sabtu (7/5) sekitar pukul 20.30 WIT. Dalam penangkapan dan penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti Shabu-shabu yang diakuinya akan dijual di daerah Prafi.
“Barang bukti sempat dibuang, kemudian ditemukan dan akhirnya dia mengaku itu miliknya. Kita juga sudah tes urine dan positif sebagai pemakai,” kata Napitupulu kepada para wartawan di Polda Papua Barat, Jumat (12/5).
Ia menyebutkan barang bukti seberat 4,712 gram yang disimpan dalam 5 plastik bening berukuran kecil dan sudah siap diedarkan.
Diresnarkoba menambahkan, ada juga barang bukti 1 plastik bening berukuran sedang, 1 pembungkus rokok, 1 handphone, dan 1 sepeda motor Honda Scoopy.

Menurut Napitupulu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 lebih subsider Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
“Dia ini mantan pekerja tambang di Manokwari, diduga Shabu-shabu ini diedarkan ke sekitar lokasi tambang. Kita saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Shabu ini diduga digunakan untuk bekerja agar tidak merasa lelah,” katanya.
Dirinya menambahkan, tersangka IR mengaku berani mengedarkan Shabu-shabu dengan hasil yang menggiurkan. Sebab, ungkapnya, dari penjualan 1 paket berisi 1 gram bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 6 juta. [AND-R1]