• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Bawaslu Ingatkan Penggunaan Kendaran Dinas dan Keterlibatan Anak-Anak

TaburaPos by TaburaPos
14/05/2023
in PAPUA BARAT
0
Bawaslu Ingatkan Penggunaan Kendaran Dinas dan Keterlibatan Anak-Anak
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Antusiasme pendukung Partai Politik (Parpol) menuju penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 diharapkan taat terhadap regulasi seperti, penggunaan kendaraan dinas dan keterlibatan anak- anak dibawah umur.

Hal ini ditegaskan Koordinator Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Barat, Nurlaela Muhammad mengevaluasi pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR Papua Barat dan DPR RI dapil Papua Barat di KPU Papua Barat, Sabtu (13/5) kemarin.

Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas oleh partai politik maupun calon legislatif dilarang melanggar Pasal 2, Undang -undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas Apartur Sipili Negara (ASN).

Dimana setiap ASN dilarang berpihak kepada siapapun dan terlibat partai politik.

“Kami juga memantau sepanjang pelaksanaan pengajuan bakal calon legislatif ke KPU, ada beberapa partai politik yang melibatkan anak- anak mulai dari berkonvoi hingga ke kantor KPU Barat,” ungkap Nurlaela.

Selain meminta KPU Papua Barat agar terus menyampaikan imbauan kepada partai politik, Bawaslu Papua Barat juga menghimbau kepada partai politik yang mengajukan bakal calegnya ke KPU Barat agar membawa massa yang diatur sesuai regulasi.

“Jangan sampai antunsiame membuat kita keluar dari regulasi,” ujar Nurlaela didampingi Koordinator Bidang SDM Bawaslu Papua Barat, Charles Imbiri pada hari ke tiga belas pengajuan bacaleg Papua Barat oleh partai politik.

Sesuai pantuan media ini, Nurlaela sempat menyoroti penggunaan kendaraan dinas dan keterlibatan anak -anak dalam konvoi massa partai politik yang datang ke KPU Barat.

” Kami ingatkan agar kendaraan dinas yang digunakan partai politik menuju ke kantor KPU Barat sebaiknya dikeluarkan terlebih dahulu dari areal kantor KPU Barat,” pintanya. [K&K-R3]

Previous Post

Peredaran Shabu 4,7 Gram ke Lokasi Tambang Emas Ilegal Dibongkar Anggota Ditresnarkoba

Next Post

KPU PB Kembalikan Dokumen Persyaratan Bacaleg dari 2 Parpol

Next Post
KPU PB Kembalikan Dokumen Persyaratan Bacaleg dari 2 Parpol

KPU PB Kembalikan Dokumen Persyaratan Bacaleg dari 2 Parpol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!