Manokwari, TABURAPOS.CO – Para pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Indonesia (DPD Perindo) Provinsi Papua barat mendatangi Kantor KPU Provinsi Papua barat untuk melengkapi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislastif (bacaleg), Minggu (14/4).
Sehari sebelumnya, Sabtu (13/4), dokumen persyaratan yang diajukan Perindo dikembalikan KPU, karena terdapat kesalahan pengunggahan data daftar bakal calon di daerah pemilihan.
“Kesalahan pengunggahan data daftar bakal calon sudah diperbaki, kami siap menyerahkannya ke KPU KPU Barat,” kata Ketua DPD Partai Perindo Provinsi Papua Barat, Aloysius Siep saat diterima Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya dan para komisioner, kemarin.
Setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen berdasarkan unggakan pada silon, Ketua KPU menyatakan dapat menerima dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif, DPR Papua Barat yang diajukan Partai Perindo.
Seperti diketahui, pada pengajuan sebelumnya, telah terjadi kesalahan pengunggahan data daftar bakal calon anggota legislatif dari dapil tertentu dengan unggahan daftar bakal calon dari dapil lain, sehingga datanya tidak cocok atau tidak sesuai.
Selain memperbaki dokumen formulir pengajuan dan formulir daftar bakal calon anggota legislatif, Perindo juga mengajukan 100 persen alokasi kursi per dapil.
Siep mengklaim, bacaleg yang diusung Perindo adalah para bacaleg terbaik dari setiap dapil, ada mantan birokrat, dan tokoh masyarakat.
“Kekurangan data daftar caleg siap kami lengkapi sesuai dapil. Kalau target kami di DPR Papua Barat sebanyak 5 kursi, dimana setiap dapil 1 kursi,” kata Siep dengan nada optimis. [K&K-R1]