Manokwari, TP – Pemkab Manokwari bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan telah menggelar action plan tindaklanjut temuan penggunaan anggaran tahun 2022.
Sekda Manokwari, Henri Sembiring mengatakan, dalam pertemuan action plan itu, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) sudah menandatangani kesepakatan untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.
Oleh karena itu, Sekda meminta semua pimpinan yang telah menandatangani action plan tersebut harus segera menindaklanjuti LHP dari BPK RI.
“Kemarin kita sudah sepakat, saya sudah paraf dan Pak Bupati sudah tanda tangan, sudah dikirim ke BPK pusat, jadi segera tindaklanjuti,” ujar Sekda saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati, Senin (15/5).
Sekda menyebutkan, terdapat sebanyak 21 temuan di tahun 2022, sedangkan tahun 2020 sebanyak 20 temuan dari LHP BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Manokwari.
Di samping itu, ada OPD yang tidak terdapat temuan BPK. Namun, sambung Sembiring, bagi OPD yang tidak ada temuannya bukan berarti bersih, sebab pemeriksaan kali ini BPK mengubah sampelnya, yaitu OPD yang sudah disampel tahun 2020 tahun 2021 tidak lagi disample.
“Bagi perangkat daerah yang tidak ada temuan LHP, jangan sombong karena bukan berarti bersih karena BPK ubah sampel,” kata Sekda tanpa merincikan detail OPD mana saja yang terdapat temuan.
Sekda mengingatkan kepada OPD yang terdapat temuan diberikan waktu selama 60 hari untuk menindalanjutinya. “Sebelum turun perintah dari Pak Bupati harus bisa laksanakan, dicicil, laksanakan dari sekarang agar sebelum waktunya sudah selesai,” pesan Sekda.
Sekda menekankan, pimpinan OPD wajib merapatkan PPK dan PPTKnya supaya mempersiapkan segala sesuatunya, khususnya terkait dengan pengembalian kerugian negara.
“Nanti hari rabu saya minta dukungan semua supaya LHP kita mendapatkan opini tidak disclaimer,” tandas Bupati. [SDR-R3]