Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat terus berupaya mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Papua Barat tahun 2023.
Penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Papua Barat sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Upaya-upaya yang dilakukan diantaranya, pembentukan Tim Percepatan Penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Nomor 100.3.2/5/1/2023.
Kemudian, Tim Percepatan Penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Papua Barat menggelar rapat Koordinasi (Rakornis) Bidang Pendapatan se-Provinsi Papua Barat di Manokwari.
Ketua Tim Percepatan Penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Provinsi Papua Barat, M. Bachri Yasin mengatakan, dalam UU No.1/2022 mengamanatkan setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota diwajibkan menyusun raperda baru tentang pajak dan retribusi.
Dalam UU ini juga, jelas Yasin, ada sebagian kewenangan pemerintah daerah terkait pajak dan retribusi yang disederhanakan sebagaimana bagian dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam hal memberikan kemudahan bagi investasi di daerah.
“Terget kita saat rakornis ini, kita update sejauh mana tahapan penyusunan Raperda tentang Pajak dan Retribusi di tujuh kabupaten di Papua Barat dengan mengundang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap daerah,” terang Yasin kepada Tabura Pos usai Rakornis di Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (15/5/2023).
Yasin menjelaskan, dalam penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan disesuaikan dengan potensi objek di masing-masing kabupaten.
“Potensi objek pajak yang ada di Fakfak dan Kaimana tidak ada di Pegunungan Arfak maupun Mansel. Sehingga, kita tidak bisa menyamakan atau memaksakan objek pajak di Kaimana dengan di Pegaf. Karena itu dikembalikan ke daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Yasin, peserta dari kabupaten seluruhnya hadir sekaligus melaporkan progress penyusunan Raperda dimaksud, sebab dari tujuh kabupaten, empat kabupaten dalam tahap sinkronisasi antara bapenda kabupaten dan OPD pemungut.
Lalu, lanjut dia, satu kabupaten khususnya Fakfak sudah menyelesaikan tahapan penyusunan dan didorong untuk segara dibahas di DPRD. Disamping itu, dua kabupaten, baik Pegunungan Arfak (Pegaf) dan Manokwari Selatan (Mansel) masih dalam tahapan penyusunan draft Raperda.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat ini menambahkan, provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat yang bertanggung jawab untuk mengkoordinir penyusunan Raperda tentang Pajak dan Retribusi di Daerah.
Diterangkan Yasin, di UU.No.1/2022 ada objek pajak bersifat option artinya, daerah memungut dan langsung disetor ke daerah lainnya. Misalnya, kata dia, di provinsi ada pajak mineral logam bukan batuan yang dipungut oleh kabupaten tapi provinsi mendapatkan bagian dari pungutan tanpa bagi hasil.
Sedangkan di Kabupaten ada pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Dimana, saat wajib pajak membayar di Samsat, kabupaten dan provinsi langsung menerima.
“Kalau dulu tidak, kita harus kumpul dulu setiap tiga bulan kita rekon barulah bagi hasil ke kabupaten, tapi sekarang begitu bayar langsung masuk,” ujarnya seraya berharap, sebelum diakhir Agustus draft raperda dari tujuh kabupaten sudah dievaluasi ditingkat provinsi dan dimasukan ke Kementerian Keuangan dan Kemendagri.
“Sekali lagi, saya berharap dengan diterbitkan SK Gubernur tentang Tim Percepatan ini, kita dapat bekerja sama, berkoordinasi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi,” tandas Yasin. [FSM-R3]