Manokwari, TABURAPOS.CO – Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat, M. Bachri Yasin mengatakan, sementara ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua Barat belum dapat disamakan dengan PAD di daerah lainnya seperti di DKI Jakarta, Provinsi Sulawesi Selatan maupun Kalimatan.
Yasin mengakui, besaran PAD Papua Barat memang masing tergolong kecil dan berada di bawah 10 persen. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di daerah yang mana indikator utamanya adalah jumlah penduduk.
Hal ini ditegaskan Yasin, menanggapi pandangan publik terkait kapasitas fiskal Provinsi Papua Barat yang masih tergantung pada transfer pusat ke daerah.
“Kita tidak bisa paksakan PAD Papua Barat sama dengan DKI Jakarta atau yang lebih dekat Sulawesi maupun Kalimatan. PAD Papua Barat sudah sesuai jumlah penduduk maupun kendaraan, tapi kita dapat meningkatkan PAD kita dari sektor pendapatan lain-lain” tegas Yasin kepada Tabura Pos di Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (15/5/2023).
Diterangkan Yasin, pungutan pajak bagi provinsi dibatasi dengan undang-undang, maka objek pajak hanya terdiri dari lima item diantaranya, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
“Dari objek pajak tersebut berbanding lurus dengan jumlah penduduk. Sedangkan dari retribusi, OPD kita di Papua Barat belum maksimal dalam pengelolaan retribusi, maka upaya kita kedepan untuk mendorong OPD pengelolaan retribusi agar lebih maksimal dengan penggunaan sistem aplikasi,” tandas Yasin. [FSM-R3]