Manokwari, TP – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat masih melengkapi berkas perkara tersangka BM (37 tahun) yang dilaporkan memperkosa keponakannya, beberapa waktu lalu.
Wadireskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A. Pandiangan mengatakan, apabila berkas perkara sudah lengkap, maka penyidik akan menyerahkan ke kejaksaan untuk tahap 1.
“Kita lengkapi berkas perkara. Kalau sudah lengkap, kita kirim berkas untuk tahap 1,” kata Pandiangan kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Rabu (31/5).
Dikatakannya, pihaknya akan menindak tegas setiap kasus kekerasan seksual sesuai prosedur yang berlaku dan penanganannya menjadi prioritas tanpa tebang pilih. [AND-R1]