Manokwari, TABURAPOS.CO – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH meminta Polda Papua Barat menindak tegas 5 oknum anggota Polresta Manokwari yang diduga menganiaya Widodo, seorang pekerja tukang batu, di Kampung Desay, Distrik Manokwari Selatan, Manokwari, April 2023 lalu.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, para oknum anggota Polresta Manokwari ini bisa dihukum dengan pidana penjara 2-5 tahun.
Untuk itu, ia mengatakan, selaku sesama penegak hukum, berharap kelima oknum polisi ini diproses hukum dan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami juga mendesak Kapolda agar kelima oknum pelkau ini dapat diproses dari sisi disiplin, sesuai kode etik anggota Polri,” tambah Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos, Jumat (2/6).
Ditegaskan Warinussy, pemberian hukuman bagi kelima oknum anggota Polri ini penting sebagai efek jera, sekaligus presenden positif terhadap anggota Polri di lingkungan Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat.
Apalagi, ungkap dia, berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah mengamanatkan tidak dipakai lagi cara-cara kekerasan dalam mengungkap suatu kasus, apalagi mendesak pembuktian kesalahan pada diri si terduga pelaku tindak pidana.
“Sehingga kewajiban penyidik kepolisian mencari dan menemukan minimal 2 alat bukti untuk menetapkan seseorang bersalah,” tegasnya.
Di samping itu, tandas Warinussy, siapa pun yang diduga bersalah melakukan suatu tindak pidana apapun dan perkaranya sedang diproses hukum, tidak berusahan melakukan aksi teror dalam bentuk apapun terhadap pihak korban yang sedang menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan.
“Tindakan teror merupakan perbuatan tidak terpuji dan memalukan, tetapi sekaligus bersifat melawan hukum,” katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa 5 oknum anggota Polresta Manokwari berinisial MSS, ER, IAS, HDS, dan RWM sudah ditahan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban, Widodo.
Menurut Wadireskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A. Pandiangan mengungkapkan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara tahap 1 sebelum menyerahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejati Papua Barat.
“Prosesnya masih lanjut, masih dalam proses sidik, kemudian nanti kalau sudah lengkap, kita tahap 1 penyerahan berkas ke kejaksaan. Semuanya diproses kelima anggota tersebut,” kata Pandiangan kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Rabu (31/5).
Ditegaskannya, tidak ada pencabutan laporan polisi (LP) oleh korban atau penyelesaian kasus secara kekeluargaan, dalam hal ini restorative justice (RJ) dan direncanakan berkas perkara tahap 1 akan diserahkan pekan depan.
“Terkait informasi pencabutan laporan polisi, tidak ada, kita proses lanjut. Intinya, kalau di Krimum ini, prosesnya lanjut dan tahap penyelesaian berkas perkara dalam proses sidik. Kalau sudah lengkap, kemungkinan minggu depan sudah tahap 1, penyerahan berkas perkara,” kata Wadireskrimum. [*AND-R1]