• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Tindak Tegas 5 Oknum Polresta Manokwari yang Dilaporkan Menganiaya Tukang Batu

TaburaPos by TaburaPos
03/06/2023
in POLHUKRIM
0
Penyidik Polda Papua Barat Belum Terima Perhitungan Kerugian Negara dari BPK-RI

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH meminta Polda Papua Barat menindak tegas 5 oknum anggota Polresta Manokwari yang diduga menganiaya Widodo, seorang pekerja tukang batu, di Kampung Desay, Distrik Manokwari Selatan, Manokwari, April 2023 lalu.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, para oknum anggota Polresta Manokwari ini bisa dihukum dengan pidana penjara 2-5 tahun.

Untuk itu, ia mengatakan, selaku sesama penegak hukum, berharap kelima oknum polisi ini diproses hukum dan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami juga mendesak Kapolda agar kelima oknum pelkau ini dapat diproses dari sisi disiplin, sesuai kode etik anggota Polri,” tambah Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos, Jumat (2/6).

Ditegaskan Warinussy, pemberian hukuman bagi kelima oknum anggota Polri ini penting sebagai efek jera, sekaligus presenden positif terhadap anggota Polri di lingkungan Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat.

Apalagi, ungkap dia, berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah mengamanatkan tidak dipakai lagi cara-cara kekerasan dalam mengungkap suatu kasus, apalagi mendesak pembuktian kesalahan pada diri si terduga pelaku tindak pidana.

“Sehingga kewajiban penyidik kepolisian mencari dan menemukan minimal 2 alat bukti untuk menetapkan seseorang bersalah,” tegasnya.

Di samping itu, tandas Warinussy, siapa pun yang diduga bersalah melakukan suatu tindak pidana apapun dan perkaranya sedang diproses hukum, tidak berusahan melakukan aksi teror dalam bentuk apapun terhadap pihak korban yang sedang menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan.

“Tindakan teror merupakan perbuatan tidak terpuji dan memalukan, tetapi sekaligus bersifat melawan hukum,” katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa 5 oknum anggota Polresta Manokwari berinisial MSS, ER, IAS, HDS, dan RWM sudah ditahan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban, Widodo.

Menurut Wadireskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A. Pandiangan mengungkapkan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara tahap 1 sebelum menyerahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejati Papua Barat.

“Prosesnya masih lanjut, masih dalam proses sidik, kemudian nanti kalau sudah lengkap, kita tahap 1 penyerahan berkas ke kejaksaan. Semuanya diproses kelima anggota tersebut,” kata Pandiangan kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Rabu (31/5).

Ditegaskannya, tidak ada pencabutan laporan polisi (LP) oleh korban atau penyelesaian kasus secara kekeluargaan, dalam hal ini restorative justice (RJ) dan direncanakan berkas perkara tahap 1 akan diserahkan pekan depan.

“Terkait informasi pencabutan laporan polisi, tidak ada, kita proses lanjut. Intinya, kalau di Krimum ini, prosesnya lanjut dan tahap penyelesaian berkas perkara dalam proses sidik. Kalau sudah lengkap, kemungkinan minggu depan sudah tahap 1, penyerahan berkas perkara,” kata Wadireskrimum. [*AND-R1]

Previous Post

18 Pelajar Asal Manokwari Bersaing Menjadi Perwakilan Papua Barat pada Seleksi Paskibra Tingkat Nasional

Next Post

BPJS Kesehatan Gelar Kredensialing di RSUD Elia Waran

Next Post
BPJS Kesehatan Gelar Kredensialing di RSUD Elia Waran

BPJS Kesehatan Gelar Kredensialing di RSUD Elia Waran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!