Manokwari, TP – Dalam penanganan perkara tambang emas ilegal di wilayah Provinsi Papua Barat, baik di Kabupaten Manokwari maupun Pegunungan Arfak (Pegaf), terkesan tidak ada rasa keadilan terhadap masyarakat kecil alias pekerja ‘kaki abu’.
Paulus K. Simonda, SH, penasehat hukum dari 25 terdakwa perkara tambang emas ilegal yang ditangkap jajaran Polres Manokwari ini, mengakui bahwa sejauh pengamatannya, memang tidak ada keadilan.
Diungkapkannya, selama ini, yang diprose hukum hanya para pekerja ‘kaki abu’, sedangkan para cukong dan pemodal, tidak tersentuh aparat penegak hukum, apalagi diproses hukum.
“Saya melihat ada rasa ketidakadilan dalam proses dan mekanisme penangkapan, penahanan sampai saat ini di pengadilan, memang tidak ada rasa keadilan,” kata praktisi hukum muda ini kepada Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, pekan lalu.
Dirinya pun bertanya, mengapa selama ini aparat kepolisian hanya menangkap orang-orang kecil, para pekerja biasa atau diistilahkan pekerja ‘kaki abu’ saja?

Dengan ketidakadilan itulah, ia meminta Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel T.M. Silitonga dibantu Pangdam XVIII Kasuari, Mayjen TNI Gabriel Lema agar segera menindaklanjuti dan menyikapi serius maraknya penambangan emas ilegal di wilayahnya.
“Bila perlu, oknum-oknum yang terlibat di dalamnya, entah itu oknum TNI, oknum Polri, atau para elit di belakang itu, mohon ditangkap mereka,” ujar pengacara yang pernah menangani perkara 21 terdakwa tambang emas ilegal pada 2022 silam.
Lanjut Simonda, sejauh ini, Kapolda dan Pangdam terlihat belum serius memberantas penambangan emas ilegal di wilayahnya.
“Sejak saya menangani perkara tambang dari tahun lalu sampai tahun ini, ternyata masih ada saja terus-menerus. Setiap tahun ada perkara tambang ilegal, setiap tahun, ada perkara tambang ilegal. Ini menandakan ada ketidakseriusan Kapolda dan Pangdam,” kata dia.
Dijelaskan Simonda, yang terjadi selama ini, aparat penegak hukum, dalam hal ini aparat kepolisian hanya menangkapi para pekerja ‘kaki abu’, masyarakat yang hidupnya susah, menderita, dan penuh kesengsaraan atau mereka yang hanya mencari sedikit makan dari hasil tambang emas yang tidak seberapa itu.
“Kalau mau ditutup, mohon ditutup secara bersih. Saya menantang Bapak Kapolda dan Bapak Pangdam agar kita bersama-sama melihat ke lokasi, bila perlu naik helikopter turun ke lokasi bersama-sama dan kita melihat langsung, apakah betul aktivitas penambangan itu masih ada atau tidak,” ujarnya.
Simonda mengatakan, sebab selama ini, dalam proses penegakkan hukum perkara penambangan emas ilegal, hanya ‘diterapkan’ terhadap para pekerja ‘kaki abu’.
Sedangkan para cukong atau pemilik modal, penampung emas ilegal dari penambangan emas ilegal, ungkap dia, hidup bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.
“Saya sebagai pengacara yang sudah dua kali menangani kasus tambang, mulai tahun 2022 dan tahun 2023, saya meminta Bapak Kapolda dan Pangdam, difasilitasi Pemprov Papua Barat, Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kita harus turun ke lokasi dan ditutup bersama, barulah saya mengakui itu ada keseriusan,” tukasnya.
Dugaan Peredaran Senpi Ilegal
Ditanya soal adanya kemungkinan peredaraan atau kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang sempat ‘dipamerkan’ di media sosial (medsos) oleh pemodal, Simonda tidak menampik hal tersebut.
Untuk itu, ia meminta jika informasi itu memang benar ada senpi ilegal yang dipakai ‘mengamankan’ kegiatan atau penambangan emas ilegal, baik di Manokwari atau Pegaf, harus ditindak tegas dan diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Aparat penegak hukum, dalam hal ini, Polda Papua Barat harus bertindak tegas. Ketika ada masyarakat sipil atau oknum aparat yang memakai senpi secara ilegal di lokasi tambang, harus ditindak,” ujar Simonda.
Dia juga menambahkan, selain aparat kepolisian, dibutuhkan peran penting dari aparat TNI untuk ikut memberantas penambangan emas ilegal, bahkan soal dugaan kepemilikan atau peredaran senpi ilegal di lokasi penambangan emas ilegal.
Informasi yang diterima Tabura Pos, belum lama ini, salah satu akun Tiktok memperlihatkan 3 orang menenteng senpi yang diduga di lokasi tambang emas ilegal.
Ironisnya, dari 3 orang warga sipil tersebut, 1 orang diduga merupakan warga negara asing (WNA). Setelah video memamerkan sejumlah senpi ilegal laras panjang itu diberitakan salah satu media online, video pamer tentengan senpi sudah dihapus. [TIM-R1]