Manokwari, TABURAPOS.CO – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Provinsi Papua Barat menggelar Edukasi Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (HI) Perusahaan Swasta di salah satu hotel di Manokwari, Rabu (14/6).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Distransker Papua Barat, Ermawati Siregar mengatakan, sesuai dengan temanya, dipandang perlu memberikan edukasi kepada perusahaan terutama kepada pimpinan perusahaan.
Ermawati mengatakan, proses-proses hubungan industrial tentunya bisa menimbulkan gesekan dan perselisihan, makanya perlu dilakukan edukasi. Kalau pun terjadi di perusahan, mereka dapat menyelesaikannya dengan baik.
“Proses penyelesaian perselisihan yang terbaik adalah penyelesaian secara bipartite. Jika, memang antar bipartit antara perusahaan dan pekerja tidak bisa diselesaikan, maka melalui tripartite dengan mengadu ke dinas,” jelas Ermawati kepada wartawan di sela-sela kegiatan edukasi, kemarin.
Lebih lanjut, Ermawati menjelaskan, bahwa saat ini ada perubahan regulasi terutama tentang pemutusan hubungan kerja, hitungan besaran pesangon dan adanya perubahan-perubahan tentang sistem kerja, yang perlu disampaikan dengan baik kepada perusahaan.
Biasanya, ujar Ermawati hal itu yang sering menjadi pemicu atau hal-hal yang menjadi perselisihan di perusahan. Karena, kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun pekerja tidak melaksanakan hak atau tugas kewajibannya dengan baik-baik sesuai apa yang disepakati.
“Nah, jika itu tidak dilaksankaan tentunya akan muncul masalah atau perselisihan. Perlu sekali kita berikan edukasi secara baik,” ujar Siregar.
Disinggung terkait kasus-kasus hubungan industrial yang terjadi di Papua Barat, terang Ermawati, kasus-kasus yang terjadi sangatlah bervariasi, mulai dari indisipliner hingga pelanggaran berat.
“Biasanya kasus-kasus ini tidak diselesaikan di perusahan sehingga mereka melaporkan ke dinas. Kalau ada kasus sampai ke dinas tentunya harus kita tindaklanjuti hingga diselesaikan. Kalau belum ada tahap bipartite, maka kami akan kembalikan kalau tidak mencapai kesepakatan barulah ditindaklanjuti dengan tripartite,” tandas Ermawati Siregar. [FSM-R3]