Manokwari,TABURAPOS.CO – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat, mendorong Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengeluarkan regulasi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah.
Hal itu dimaksudkan untuk mencegah agar saat PPDB tahun ajaran 2023/2024 baik di satuan pendidikan SMA, SMP, dan SD di Manokwari, tidak lagi menimbulkan permasalahan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kami dari Ombudsman telah melakukan monitoring selama 2 tahun terakhir, kami menemukan atau mengidentifikasi permasalahannya adalah ketiadaan regulasi di daerah sebagai turunan dari Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB,” kata Kepala ORI Papua Barat, Musa Y. Sombuk, kepada Tabura Pos setelah melakukan focus group discussion tentang PPDB, di salah satu hotel di Manokwari, Rabu (14/6).
Menurut Ombudsman, regulasi dimaksud sangat diperlukan karena akan menjadi payung hukum pelaksanaan PPDB terlebih terhadap praktek-praktek yang mengarah pada pungutan liar (pungli).
Musa Sombuk menyebutkan, berdasarkan monitoring yang dilakukan dua tahun terkahir, permasalahan yang muncul dalam proses PPDB, seperti pemberian uang atau pungutan oleh salah satu sekolah yang mengarah pada praktek pungli penerapan sistem zonasi, affirmasi, dan sistem prestasi.

“Hal ini telah mendapatkan banyak reaksi masyarakat berupa ketidakpuasan, kemudian penerimaan PPDB yang keluar dari peraturan yang diatur Permendikbud, yaitu seperti sistem zonasi, affirmasi, dan prestasi. Persoalan ini yang kita lihat,” ungkap Sombuk.
Oleh sebab itu, berdasarkan hasil FGD tentang PPDB bersama perwakilan pemerintah, sekolah, orang tua melalui komite, maka diperlukan sebuah regulasi di daerah untuk mengatur hal itu.
Menurut Sombuk, regulasi berupa peraturan bupati (Perbup) paling relevan waktunya dengan pelaksanaan PPDB yang diperkirakan tinggal dua Minggu lagi.
Sehingga, sebelum setiap satuan pendidikan baik itu SD, SMP, dan SMP membuka PPDB, bisa dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“PPDB di depan mata, mungkin dua Minggu lagi, sehingga perlu segera dibuatkan peraturan bupati atau terobosan apa untuk mengatur PPDB di Kabupaten Manokwari. Sehingga bisa menjadi landasan bagi satuan pendidikan melakukan PPDB dan terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh aturan yang di atas,” pungkas Sombuk.
Di samping regulasi, Ombudsman juga mendorong pemerintah melakukan penguatan dan pengembangan sekolah-sekolah yang lain agar terjadi pemerataan dalam kualitas, sehingga tidak hanya satu atau dua sekolah saja yang dituju saat PPDB.
“Dengan begitu orang-orang tidak hanya menyerbu satu sekolah saja. Intinya segera dibuatkan regulasi untuk mengatur PPDB agar semuanya berjalan dengan baik,” pungkas Sombuk. [SDR-R3]