Manokwari, TP – Salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) Dana Hibah KONI Provinsi Papua Barat berinisial DI melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Rabu, 21 Juni 2023, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan dengan Nomor: 5/Pid.Pra/2023/PN Mnk.
Informasi yang diterima Tabura Pos, gugatan praperadilan ini dilayangkan Pemohon, DI melalui kuasa hukumnya, Habel Rumbiak, SH, S.pN, diduga terkait perkara yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH mengakui bahwa gugatan praperadilan tersebut didaftarkan kuasa hukum dari Pemohon, DI pada Rabu (21/6/2023).
“Ada perkara praperadilan masuk dan teregister di PN Manokwari dengan perkara Nomor: 5.Pid.Pra/2023/PN. Mnk atas nama Pemohon, DI dengan Termohon, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat cq Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat,” sebut Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (22/6) sore.
Diterangkannya, persidangan telah dijadwalkan pada Selasa, 27 Juni 2023. “Nanti tentu akan diperiksa terkait materi permohonannya, apakah itu berkaitan dengan objek-objek yang menjadi bagian dari pemeriksaan praperadilan,” tambah Humas PN.
Menurut dia, berdasarkan data pada SIPP PN Manokwari, gugatan diajukan berkaitan dengan tidak sahnya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan permohonan mengenai tidak sahnya tindakan Termohon yang mengambil alih dan menguasai dokumen.
“Tentu nanti akan diperiksa, apakah masuk dalam ranah sah atau tidaknya penyitaan atau bukan. Kemudian, ada juga terkait sah atau tidaknya tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” kata Markham Faried.
Dia menyebutkan, ada juga permohonan terkait sah atau tidak sahnya penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon. “Tentu materinya, lebih lanjut akan diperiksa dalam persidangan,” sebut Markham Faried.
Humas PN menambahkan, untuk proses persidangan praperadilan ini bersifat terbuka, sehingga semua bisa dilihat atau dipantau secara langsung.
Secara terpisah, kuasa hukum Pemohon DI, Habel Rumbiak, SH, S.pN kepada Tabura Pos via WhatsApp, mengakui adanya gugatan praperadilan terhadap Kapolda Papua Barat cq Direskrimsus Polda Papua Barat.
Namun hingga berita ini diturunkan, Habel Rumbiak belum memberikan keterangan lebih lanjut dan terperinci perihal gugatan praperadilan yang diajukannya selaku kuasa hukum Pemohon terhadap Termohon, Kapolda cq Direskrimsus Polda Papua Barat.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah menetapkan 3 tersangka dugaan tipikor dan dugaan TPPU dana hibah KONI Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Menurut Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M.N. Tampubolon, penyidik telah meningkatkan status 3 saksi menjadi tersangka, yaitu: DI, AW, dan L. Ketiganya dinaikkan statusnya dari 93 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.
Namun, ia belum mau merincikan peran dari ketiga tersangka yang berstatus pengurus KONI Provinsi Papua Barat ini, sebelum mereka menjalani proses pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, Rabu (17/5).
Ia menjelaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka ini dimaksudkan untuk mengungkap apakah terdapat indikasi tersangka baru dan sebagainya.
“Setelah pemeriksaan ini baru kita bisa sampaikan secara lengkap dan komprehensif, dimana di situ akan kami tampilkan tersangka dan seluruh barang bukti rampasan terkait tindak pidana dugaan korupsi ini,” kata Tampubolon dalam konferensi pers perkembangan penyidikan kasus dugaan tipikor dan TPPU pada KONI Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, di Polda Papua Barat, Senin (15/5/2023) sore.
Indikasi dugaan tipikor penggunaan dana KONI Provinsi Papua Barat terdapat dalam 3 tahun anggaran, yaitu: 2019, 2020 dan 2021 dengan total anggaran sebesar Rp. 227.465.122.000.
Dari total anggaraan sekitar Rp. 227 miliar, sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 32.079.736.283,21.
Ditambahkannya, terhadap ketiga tersangka, penyidik akan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain itu juga Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” rinci Direskrimsus. [HEN-R1]