Manokwari, TP – Penggugat, Maccleurita B.M. Kawap, SH, MH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, terdaftar dengan perkara Nomor: 37/Pdt.G/2023/PN Mnk.
Dalam gugatannya, Penggugat melayangkan gugatan terhadap Tergugat, Panitia Pemilihan (Panpel) Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028 Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam perkara dengan nilai sengketa sebesar Rp. 3.998.400.000 tersebut, Turut Tergugat I, Panitia Pemilihan Anggota MRPB 2023-2028 Provinsi Papua Barat dan Turut Tergugat II, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat.
Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH membenarkan tentang perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan pihak Penggugat, Maccleurita B.M. Kawap, SH, MH ke PN Manokwari.
“Tergugat, Panitia Pemilihan anggota MRPB periode 2023-2028 Kabupaten Teluk Bintuni. Ada juga Turut Tergugat-nya, Panitia Pemilihan Anggota MRPB Provinsi Papua Barat sebagai Turut Tergugat dan juga Turut Tergugat 2, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat,” rinci Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (22/6) sore.
Untuk agenda persidangan, Humas PN mengatakan, sesuai jadwal dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari, majelis hakim sudah menetapkan proses persidangan digelar Senin, 26 Juni 2023.
“Untuk materi gugatan, nanti bisa dilihat dan diikuti pada sidang agenda pertama, tentu dengan agenda pemanggilan para pihak,” kata Markham Faried.
Disinggung tentang apa inti dari permohonan yang diajukan pihak Penggugat, Humas PN mengatakan, dalam gugatannya berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
“Nanti tentu akan dilihat materi gugatannya itu berkaitan dengan apa. Nanti majelis hakim akan sampaikan dalam persidangan dan akan diberikan kesempatan terhadap Penggugat untuk membacakan gugatan itu,” tutup Humas PN. [HEN-R1]