• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Badan Kesbangpol Papua Barat Menerima Tanggapan Masyarakat ‘Soal CalonMRPB’

TaburaPos by TaburaPos
28/06/2023
in POLHUKRIM
0
Pemprov Papua Barat Masih akan Rasionalkan Usulan Rp 445 Miliar Anggaran Pemilu

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat menerima tanggapan masyarakat dalam tahapan uji publik terhadap calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028 hasil kerja Panitia Pemilihan (Panpel).

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo mengatakan, sejak pengumuman uji publik dikeluarkan sampai hari ini, pihaknya sudah menerima 15 dokumen tanggapan masyarakat terhadap para calon anggota MRPB.

Ia menjelaskan, dari total tanggapan masyarakat itu, ada tanggapan masyarakat yang bersifat koreksi terhadap kerja Panpel di tingkat bawah, juga tanggapan yang bersifat dukungan terhadap calon anggota MRPB terpilih.

“Kurang lebih ada sekitar enam atau tujuh tanggapan masyarakat yang bersifat dukungan terhadap calon anggota MRPB yang sudah terpilih lengkap dengan identitas masyarakat yang memberi tanggapan,” kata Payapo kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Senin (26/6).

Di samping itu, sambung Payapo, ada juga tanggapan dari Dewan Adat, dimana mereka menilai proses seleksi tidak transparan dan masyarakat biasa yang memberikan tanggapan terhadap calon anggota MRPB yang berstatus pengurus partai politik (parpol).

Diutarakannya, ada juga calon anggota MRPB dari unsur perempuan dan unsur adat yang datang secara langsung menyampaikan tanggapannya di Kantor Kesbangpol.

“Uji publik berlangsung 22 Juni – 3 Juli 2023. Kita memakai hari kerja, karena ini adalah hak masyarakat untuk memberi koreksi terhadap calon anggota MRPB. Ini kurang lebih ada 15 dokumen yang masuk, pastinya berjalan, ada dokumem lain yang masuk juga,” kata Payapo.

Disinggung tanggapan masyarakat yang masuk itu tersebar dari 7 kabupaten, diantaranya Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Manokwari, dan Manokwari Selatan atau hampir dari semua kabupaten.

Payapo menambahkan, ada juga tanggapan masyarakat terhadap calon anggota MRPB yang berafiliasi dengan parpol, tetapi lebih banyak soal tidak transparan dari Panpel dan Dewan Adat.

Disinggung tentang tindak lanjut tanggapan masyarakat, Payapo mengatakan, ada tim di tingkat provinsi yang diusulkan untuk segera diterbitkan surat keputusannya, dimana gubernur sebagai pembina, sekda sebagai penanggung jawab, Kaban Kesbangpol selaku ketua tim, Sekretaris Biro Hukum, anggotanya terdiri dari Biro Otsus, Biro Pemerintahan, dan staf di Kesbangpol.

“Kita akan memverifikasi dokumen tanggapan masyarakat yang masuk. Kita akan membahas semua dan menyuguhkan itu kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan terhadap calon anggota MRPB yang nanti diserahkan ke Mendagri,” katanya.

Menurutnya, tanggapan masyarakat itu tergantung fakta-fakta yang masuk ke Badan Kesbangpol, dimana jika faktanya kuat, maka akan memperkuat gubernur dalam melihat para calon.

Dia mencontohkan, misalnya ada isu terkait calon anggota MRPB yang berafiliasi dengan parpol, faktanya adalah harus ada surat keputusan (SK) aktif dari pengurus parpol, surat pernyataan dari pengurus parpol bahwa yang bersangkutan benar ada di partai tersebut.

Selanjutnya, tambah dia, harus ada surat resmi dari KPU atau lembaga yang berkompeten untuk mengeluarkan keterangan bahwa benar yang bersangkutan sebagai calon legislatif di pemilu sebelumnya atau masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.

“Kalau masyarakat hanya mendapatkan lembaran kertas dari luar, sulit untuk dibuktikan dengan kemajuan teknologi saat ini, karena semua orang bisa scan. Jadi, harus ada surat resmi dari lembaga berwenang yang mengeluarkan dokumen tersebut,” pungkas Payapo. [FSM-R1]

Previous Post

Proyek Tangguh LNG Berikan Dampak Berganda Bagi Masyarakat Papua Barat

Next Post

Dugaan Pelecehan Oknum Pejabat Bukan Soal Adat atau Suku, tetapi Permasalahan Pribadi

Next Post
Dugaan Pelecehan Oknum Pejabat Bukan Soal Adat atau Suku, tetapi Permasalahan Pribadi

Dugaan Pelecehan Oknum Pejabat Bukan Soal Adat atau Suku, tetapi Permasalahan Pribadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!