Manokwari, TABURAPOS.CO – Gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen tenaga honor menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, ditunda akibat adanya persoalan teknis, Senin (26/6).
Menurut Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya, sebenarnya tidak ada kendala, hanya saja ada masalah teknis tentang kesiapan dari para penyidik.
Dikatakannya, bahan atau materi paparan untuk gelar perkara baru diselesaikan penyidik, sehingga pihaknya membuat disposisi gelar perkara dilaksanakan hari ini, Selasa (27/6).
“Gelarnya itu yang semula hari Senin kita rencanakan, kita tunda jadi hari Selasa,” jelas Novia Jaya kepada para wartawan di Polda Papua Barat, kemarin.
Ia menerangkan, dalam proses gelar perkara, pihaknya akan mengundang satker lain, seperti Bidkum, Irwasda, Bid Propam, Ditkrimsus, dan Ditnarkoba, sehingga para peserta gelar perkara nantinya akan memberikan pendapat terhadap apa yang dipaparkan penyidik.
“Gelar perkara untuk penetapan tersangka karena kita sudah panggil yang sembilan orang ini, sudah kita tetapkan sebagai saksi, sudah kita periksa. Nanti kita gelar perkara untuk naikkan status, apakah peserta gelar semua setuju dan sependapat dengan penyidik,” jelas Direskrimum.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen tenaga honor menjadi CPNS di lingkungan Pemprov Papua Barat dilaporkan ke Polda Papua Barat pada November 2022 yang dilayangkan Forum Honorer 512 Nusantara dengan terlapor berinisial YH.
Dalam penanganan kasusnya, penyidik sudah memeriksa sekitar 30 saksi lebih dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen. [AND-R1]