Manokwari, TABURAPOS.CO – Setelah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari pada Rabu (21/6/2023), beredar lagi informasi ada pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Pemohon berinisial DI.
DI merupakan salah satu dari tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dana hibah KONI Provinsi Papua Barat, bersama AW dan LS.
Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan dengan Nomor: 5/Pid.Pra/2023/PN Mnk, dimana gugatan itu dilayangkan Pemohon melalui kuasa hukumnya, Habel Rumbiak, SH, S.pN, diduga terkait perkara yang sedang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH tidak membantah perihal adanya surat pencabutan gugatan praperadilan yang ditujukan ke PN Manokwari oleh Pemohon, yang kini menjalani masa penahanan di rutan Polda Papua Barat.
“Tentu nanti kita lihat dalam proses persidangannya ya,” jawab Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, kemarin.
Diakuinya, permohonan praperadilan tersebut diajukan Pemohon, DI ke PN Manokwari, sehingga sudah ada jadwal persidangannya dengan agenda sidang pertama, pemanggilan terhadap para pihak, hari ini, Selasa, 27 Juni 2023.
“Nanti akan dilihat, apakah ada permohonan pencabutan atau tidak, yang diajukan oleh Pemohon. Nanti hakim yang memeriksa perkara akan memeriksa terkait permohonan-permohonan yang diajukan oleh Pemohon,” jelas Humas PN.
Diutarakannya, apabila benar ada permohonan pencabutan gugatan praperadilan, semua itu bisa dilihat dan disaksikan langsung pada proses persidangan. “Sejauh ini nanti akan dilihat dalam persidangan pertama, besok,” kata Markham Faried.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, ada perkara praperadilan yang teregister di PN Manokwari dengan perkara Nomor: 5.Pid.Pra/2023/PN. Mnk atas nama Pemohon, DI dengan Termohon, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat cq Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat.
Sebelumnya, Humas PN mengatakan, persidangan dijadwalkan pada Selasa, 27 Juni 2023. “Nanti tentu akan diperiksa terkait materi permohonannya, apakah itu berkaitan dengan objek-objek yang menjadi bagian dari pemeriksaan praperadilan,” tambah Humas PN kepada Tabura Pos di PN Manokwari, pekan lalu.
Menurut dia, berdasarkan data pada SIPP PN Manokwari, gugatan diajukan berkaitan dengan tidak sahnya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan permohonan mengenai tidak sahnya tindakan Termohon yang mengambil alih dan menguasai dokumen.
“Tentu nanti akan diperiksa, apakah masuk dalam ranah sah atau tidaknya penyitaan atau bukan. Kemudian, ada juga terkait sah atau tidaknya tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” urai Markham Faried.
Dia menyebutkan, ada juga permohonan terkait sah atau tidak sahnya penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon. “Tentu materinya, lebih lanjut akan diperiksa dalam persidangan,” jelas Markham Faried.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah menetapkan 3 tersangka dugaan tipikor dan dugaan TPPU dana hibah KONI Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Menurut Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M.N. Tampubolon, penyidik telah meningkatkan status 3 saksi menjadi tersangka, yaitu: DI, AW, dan LS. Ketiganya dinaikkan statusnya dari 93 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.
Namun, ia belum mau merincikan peran dari ketiga tersangka yang berstatus pengurus KONI Provinsi Papua Barat ini, sebelum mereka menjalani proses pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, Rabu (17/5/2023) silam.
Dijelaskannya, pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka ini dimaksudkan untuk mengungkap apakah terdapat indikasi tersangka baru dan sebagainya.
“Setelah pemeriksaan ini baru kita bisa sampaikan secara lengkap dan komprehensif, dimana di situ akan kami tampilkan tersangka dan seluruh barang bukti rampasan terkait tindak pidana dugaan korupsi ini,” kata Tampubolon dalam konferensi pers perkembangan penyidikan kasus dugaan tipikor dan TPPU pada KONI Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, di Polda Papua Barat, Senin (15/5/2023) sore.
Indikasi dugaan tipikor penggunaan dana KONI Provinsi Papua Barat terdapat dalam 3 tahun anggaran, yaitu: 2019, 2020 dan 2021 dengan total anggaran sebesar Rp. 227.465.122.000.
Dari total anggaraan sekitar Rp. 227 miliar, sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 32.079.736.283,21.
Ditambahkannya, terhadap ketiga tersangka, penyidik akan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain itu juga Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” rinci Direskrimsus. [HEN-R1]