Manokwari, TABURAPOS.CO – Rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan Kota Manokwari telah ditetapkan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) masa sidang 2023 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manokwari masa sidang tahun 2023.
Namun, dalam perjalanan koordinasinya, pembentukan Kota Manokwari tidak menggunakan peraturan daerah, tetapi surat persejutuan dari panitia khusus (pansus).
“Mungkin ada penjelasan-penjelasan dari rekan-rekan dan pimpinan kepada kami (Bapemperda), sehingga ketika keputusan yang nanti ambil tidak menjadi kontroversi di internal kami di DPRD,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Manokwari, Masrawi Arianto dalam pertemuan, di ruang rapat DPRD Manokwari, Selasa (4/7).
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Rumbruren yang memimpin pertemuan menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2007 yang perlu dipersiapkan pemerintah daerah dalam upaya Daerah Otonom Baru (DOB) adalah pemekaran kampung maupun distrik.
“Distrik dan kampung yang dapat membantu syarat administrasi pembentukan suatu kota daerah otonom baru, seperti Kota Manokwari,” jelas Rumbruren.
Perihal pemekaran Kota Manokwari, jelas Rumbruren, DPRD Manokwari akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyiapkan segala administrasi yang dibutuhkan untuk DOB Kota Manokwari.
“Nanti kita bentuk pansus, yang kita utamakan adalah distrik dan kampung terlebih dahulu,” pungkas Rumbruren.
Anggota DPRD Manokwari, Romer Tapilatu menambahkan, keputusan DOB Kota Manokwari ranahnya pemerintah pusat dan DPR RI. [SDR-R3]