Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Polda Papua Barat masih menunggu hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam dugaan kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfindo.
Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M.N. Tampubolon mengatakan, pihaknya telah mengirim surat permintaan audit dari OJK agar bisa mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Kita sudah menyurat, mudah-mudahan mereka mengirimkan tenaga ahli untuk mengaudit Bank Arfindo. Untuk tersangka, belum ada,” kata Direskrimsus kepada para wartawan di Polda Papua Barat, belum lama ini.
Dikabarkan, sejumlah nasabah yang tersebar di beberapa daerah di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya melaporkan adanya dugaan kerugian dengan nilai sekitar Rp. 8 miliar. Namun, dalam penanganan laporan ini, pihak kepolisian mengedepankan prinsip pendekatan persuasif.
Selain OJK, penyidik juga berkomunikasi dengan akuntan publik, tetapi terkendala biaya audit yang melebihi anggaran penyelidikan. [AND-R1]