• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Kembali Tuntut Bayar Tanah, Pemilik Hak Ulayat Blok Pintu Masuk Fuel Pertamina dengan Tanah Timbunan

AdminTabura by AdminTabura
14/12/2021
in MANOKWARI
0
Kembali Tuntut Bayar Tanah, Pemilik Hak Ulayat Blok Pintu Masuk Fuel Pertamina dengan Tanah Timbunan
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Pintu masuk Fuel PT Pertamina Manokwari yang berada di Jl. Trikora itu, diblok dengan menggunakan material tanah timbunan oleh pemilik hak ulayat, Senin (13/12). TP/SDR

Manokwari, TP – Tuntutan pembayaran ganti rugi tanah lokasi tempat berdirinya Fuel (Depot) Partamina Manokwari, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari senilai Rp 404 miliar, kembali diserukan para pemilik hak ulayat, Senin (13/12).

Dari pantauan Tabura Pos, pemilik hak ulayat yang dikoordinir oleh Benyamin S. Saiba, melakukan pemalsangan pintu masuk Fuel Pertamina Manokwari dari pagi hingga sore.

Pintu masuk Fuel PT Pertamina Manokwari yang berada di Jl. Trikora itu, bahkan diblok dengan menggunakan material tanah timbunan sebanyak tiga trek.

Benyamin Saiba mengatakan, segala upaya sudah dilakukan terkait pembayaran ganti rugi, namun sampai dengan putusan PN Manokwari dan pemalangan, pihak PT Pertamina tidak menanggapinya.

Dirinya menginginkan agar pemalangan yang dilakukan pada Senin (13/12) merupakan pemalangan yang terakhir kali dan pihak PT Pertamina bisa membayar tuntutan mereka.

“Kami hari ini harus bawa pulang Rp 404 miliar. Ini merupakan hari terakhir bagi kami, apalagi ini bulan suci supaya jangan ada tangisan, penderitaan jangan lagi ada minta-minta, kami semua sama di mata Tuhan,” ujarnya kemarin.

Sebelumnya diberitakan Tabura Pos, Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Regional Papua Maluku, Edi Mangun menegaskan, sebagai koorporasi PT Pertamina tetap berkewajiban melaksanakan keputusan hukum.

Akan tetapi kata Edi Mangun, sebagai warga negara Indonesia yang sama, PT Pertamina sebagai salah satu Tergugat, tentu memiliki hak hukum yang sama, sehingga PT Pertamina, mengajukan banding ke pengadilan tinggi tingkat dua.

“Pertamina sebagai koorporasi milik negara, tidak ada cela, ruang mengeluarkan uang di luar apa yang telah diputuskan pengadilan, karena prosesnya masih berjalan. Kalau keadilan berpihak kepada penggugat sampai pada tingkat pengadilan terakhir, saya pikir Pertamina sebagai koorporasi berkewajiban untuk melaksanakan keputusan hukum. Kami tidak mungkin akan menghindar dari apa yang menjadi keputusan hukum pada posisi pengadilan tinggkat tertinggi,” pungkas Edi Mangun saat ditemui para wartawan kala itu. [SDR-R4]

Previous Post

Pelantikan Pengurus BKMT Cabang Distrik Babo

Next Post

Rapat Koordinasi Kementerian Sepakat Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Strategis di Manokwari

Next Post
Rapat Koordinasi Kementerian Sepakat Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Strategis di Manokwari

Rapat Koordinasi Kementerian Sepakat Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Strategis di Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!