
Manokwari, TP – Tuntutan pembayaran ganti rugi tanah lokasi tempat berdirinya Fuel (Depot) Partamina Manokwari, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari senilai Rp 404 miliar, kembali diserukan para pemilik hak ulayat, Senin (13/12).
Dari pantauan Tabura Pos, pemilik hak ulayat yang dikoordinir oleh Benyamin S. Saiba, melakukan pemalsangan pintu masuk Fuel Pertamina Manokwari dari pagi hingga sore.
Pintu masuk Fuel PT Pertamina Manokwari yang berada di Jl. Trikora itu, bahkan diblok dengan menggunakan material tanah timbunan sebanyak tiga trek.
Benyamin Saiba mengatakan, segala upaya sudah dilakukan terkait pembayaran ganti rugi, namun sampai dengan putusan PN Manokwari dan pemalangan, pihak PT Pertamina tidak menanggapinya.
Dirinya menginginkan agar pemalangan yang dilakukan pada Senin (13/12) merupakan pemalangan yang terakhir kali dan pihak PT Pertamina bisa membayar tuntutan mereka.
“Kami hari ini harus bawa pulang Rp 404 miliar. Ini merupakan hari terakhir bagi kami, apalagi ini bulan suci supaya jangan ada tangisan, penderitaan jangan lagi ada minta-minta, kami semua sama di mata Tuhan,” ujarnya kemarin.
Sebelumnya diberitakan Tabura Pos, Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Regional Papua Maluku, Edi Mangun menegaskan, sebagai koorporasi PT Pertamina tetap berkewajiban melaksanakan keputusan hukum.
Akan tetapi kata Edi Mangun, sebagai warga negara Indonesia yang sama, PT Pertamina sebagai salah satu Tergugat, tentu memiliki hak hukum yang sama, sehingga PT Pertamina, mengajukan banding ke pengadilan tinggi tingkat dua.
“Pertamina sebagai koorporasi milik negara, tidak ada cela, ruang mengeluarkan uang di luar apa yang telah diputuskan pengadilan, karena prosesnya masih berjalan. Kalau keadilan berpihak kepada penggugat sampai pada tingkat pengadilan terakhir, saya pikir Pertamina sebagai koorporasi berkewajiban untuk melaksanakan keputusan hukum. Kami tidak mungkin akan menghindar dari apa yang menjadi keputusan hukum pada posisi pengadilan tinggkat tertinggi,” pungkas Edi Mangun saat ditemui para wartawan kala itu. [SDR-R4]