Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM mulai menyidangkan perkara dugaan persetubuhan seorang siswi SMA berinisial L di Manokwari, terhadap 4 terdakwa dewasa, Kamis (13/7).
Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Aminah, SH, dimana keempat terdakwa berinisial A, GKSK alias Gil, HSL alias H, dan MAHW alias Al didampingi penasehat hukumnya, Yan C. Warinussy, SH dan B. Labobar, SH.
Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH mengakui, majelis hakim telah menyidangkan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak atas keempat terdakwa.
“Tadi agendanya pembacaan dakwaan, kemudian persidangan ditunda untuk agenda eksepsi, minggu depan,” jawab Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos usai persidangan yang digelar tertutup untuk umum, di PN Manokwari, kemarin.
Dijelaskannya, dalam persidangan ditunda hingga Kamis, 20 Juli 2023, dimana penasehat hukum akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. “Semua terdakwa tadi hadir dan sehat. Sidang kita tunda minggu depan,” katanya.
Ditanya tentang dakwaan yang didakwakan terhadap keempat terdakwa, Markham Faried mengutarakan, keempat terdakwa didakwa dalam bentuk alternatif, diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
“Untuk proses persidangan memang tertutup untuk umum, karena perlindungan anak dengan dakwaan diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul,” tandas Humas PN.

Disinggung apakah di dalam dakwaan JPU, sudah termuat restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya) yang diajukan pihak korban atau LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)?
Markham Faried mengatakan, di dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan itu, tidak termuat adanya permohonan restitusi dari pihak korban atau keluarganya.
“Mungkin nanti dalam proses persidangan akan dilihat, apakah ada permohonan restitusi yang diajukan oleh korban atau tidak. Jadi, sejauh ini di dalam dakwaan tadi sebagaimana dibacakan oleh penuntut umum, tidak ada terkait restitusi atau ganti rugi,” ungkap Humas PN.
Secara terpisah, penasehat hukum keempat terdakwa, Yan C. Warinussy membenarkan bahwa sudah digelar sidang beragenda pembacaan dakwaan JPU dan dalam persidangan, keempat terdakwa dalam keadaan sehat.
Meski mengatakan dakwaan sudah dibacakan JPU, tetapi selaku penasehat hukum, dirinya belum menerima surat dakwaan terhadap keempat terdakwa.
“Kita belum terima surat dakwaan sampai hari ini, maksudnya kita sebagai penasehat hukum ya, kalau terdakwa, mereka sudah terima,” sebut dia.
Diakui Warinussy, meski belum membaca secara terperinci dakwaan JPU, tetapi ada hal-hal penting yang menjadi sorotan dalam pembacaan dakwaan JPU.
“Sehingga, kita minta waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi atau nota pembelaan,” kata Warinussy.
Ia mengakui, keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak, karena korban sesuai akta kelahiran dan kartu keluarganya, menunjukkan korban masih berusia 15 tahun ketika kejadian itu.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, keempat terdakwa perkara Nomor: 114/Pid.Sus/2023/PN Mnk ini, diduga melanggar ketentuan Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
“Jadi dilakukan bersama-sama. Itu dakwaannya bersifat alternatif. Tadi dakwaan yang pertama,” jelas Markham Faried kepada Tabura Pos, belum lama ini.
Dakwaan kedua untuk para terdakwa, yakni diduga melanggar Pasal 76 E junto Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, alternatif dakwaan ketiga, diduga melanggar Pasal 6 huruf A dan huruf E UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
“Jadi, ada tiga dakwaan alternatif, sehingga majelis atau penuntut umum ketika akan membuktikan dakwaan itu, ada pilihan dakwaan mana yang kemudian oleh penuntut umum dirasa paling tepat dan paling sesuai dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa,” papar Markham Faried.
Peristiwa ini bermula ketika seorang siswa SMA di Manokwari, diduga diperkosa dan digilir 8 remaja di rumah seorang pelaku berinisial H, Desember 2022 silam.
Ironisnya, para pelaku persetubuhan ini, ada yang masih di bawah umur, alumni dari SMA tersebut, dan teman korban. Mereka yang diduga melakukan pemerkosaan, yaitu: AL (20 tahun), H (19 tahun), GIL (19 tahun), A (20 tahun), GW (15 tahun), M (15 tahun), Y (15 tahun), dan C (16 tahun).
Kala itu, Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong mengungkapkan, setelah kejadian itu korban sempat merasa takut, kemudian melaporkan apa yang menimpanya kepada orangtuanya.
Tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polresta Manokwari pada Februari 2023.
Lanjut dia, dalam kasus ini, ada 2 permasalahan, yakni pemerkosaan untuk para pelaku yang sudah dewasa, sedangkan persetubuhan anak yang para pelakunya masih di bawah umur.
Soal motif dari dugaan pemerkosaan dan persetubuhan ini, jelas Kapolresta, diduga para pelaku terbuai dengan kecantikan korban yang selama ini aktif di media sosial (medsos).
Dari situlah, sambung Kapolresta, para pelaku merencanakan aksinya dengan mengajak korban ke rumah salah satu tersangka berinisial H.
Dijelaskan Kapolresta, setelah tiba di rumah H, ternyata ada pelaku lain, kemudian mereka memaksa korban untuk menenggak minuman keras (miras) meski korban menolaknya.
Setelah korban dalam pengaruh miras, sambung Simangungsong, korban dibawa para pelaku ke kamar, kemudian disetubuhi secara bergiliran.
“Korban diajak salah satu pelaku, GW yang merupakan teman dekat korban. Diarahkanlah korban ke rumah H yang selama ini memang tempat mereka kumpul-kumpul. Di rumah itu, korban dipaksa menenggak miras, setelah mabuk, kemudian para pelaku menyetubuhi korban secara bergantian,” papar Kapolresta dalam press release di Polresta Manokwari, beberapa waktu lalu. [TIM-R1]