Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengalami keterlambatan dalam penyerapan anggaran. Sehingga memasuki pertengahan tahun 2023, penyerapan anggaran belum maksimal.
Plt. Sekretaris Daerah Papua Barat, Dance Sangkek mengatakan, ada beberapa faktor penyebab keterlambatan anggaran tersebut, salah satunya karena beberapa kali mengalami penyesuaian anggaran antara Pemprov Papua Barat sebagai provinsi induk dengan Pemprov Papua Barat Daya (PBD) sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Pertama, anggaran kita utuh ketika pemekaran PBD dan munculnya PMK Nomor 206 Tahun 2022, maka ada pembagian anggaran sebesar 50 persen antara Pemprov Papua Barat dan Pemprov PBD. Akhirnya kita kembali menyusun ulang dokumen mulai dari RKP, analisis kembali urusan dan penyesuaian akhirnya kita terlambat penyerahan DPA,” jelas Sangkek wartawan usai menghadiri upacara bendera Korpri di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (17/7).
Kemudian, tambah Sangkek, semua proses kegiatan diwajibkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), baik penunjukan langsung maupun penunjukan terbatas atau pun terbuka, agar semuanya terkendali.
“Kita baru menyesuaikan di data dan saat ini pekerjaan sudah mulai proses lelang. Kami optimis hal ini bisa dilakukan dengan cepat, uang kita sedikit karena wilayah kita hanya 7 kabupaten saja,” ujarnya.
Ia melanjutkan, proses kegiatan paket diwajibkan melalui SIRUP karena akan berhubungan dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkup Papua Barat. “Sebenarnya, pemetaan sistem sudah, pengimputan data-data dari sektoral yang menjadi areal perubahan. Saya sudah buat rapat pembentukan tim percepatan, karena hal ini sangatlah krusial di pengadaan barang dan jasa. Tapi semua rampung hampir berada di 80 persen,” tandas Sangkek. [FSM-R3]