Manokwari, TABURAPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2023 dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua Barat TA 2022 dengan agenda penjelasan Gubernur Papua Barat terkait Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (18/7) malam.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Saleh Siknun didampingi Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, Wakil Ketua III, Jongky Fonataba dan Wakil Ketua IV, Cartens Malibela. Hadir Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Dance Sangkek sekaligus mewakili Pj. Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.
Dance Sangkek mengatakan, penyampaian laporan pertanggung jawaban ini guna memenuhi prinsip akuntabilitas kinerja keuangan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan sebagai bagian dari mekanisme check and balances.
Dimana laporan pertanggung jawaban ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjelaskan kinerja keuangan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.
LKPj tersebut meliputi, tentang total realisasi pendapatan selama 2022 sebesar Rp. 7,764 triliun. Jika dibandingkan dengan target pendapatan sebesar Rp. 7.172 trilihun, maka melebihi target sebesar Rp. 592 miliar atau mencapai 108,26 persen.
Realisasi Pendapatan tersebut, kata Sangkek diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai 31 Desember 2022. Dapat terealisasi sebesar Rp. 620 miliar atau 107,37 persen dari target Rp. 577 miliar.
Realisasinya PAD, rinci Sangkek diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp. 514 miliar, retribusi sebesar Rp. 5 miliar lebih. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 32.424 miliar lebih dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 68 miliar lebih.
Kedua, lanjut Sangkek, pendapatan transfer sampai akhir tahun 2022 terealisasi Rp. 7,138 triliun lebih atau 108,28 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 6,592 triliun lebih yang diperoleh dari dana bagi hasil pajak sebesar Rp. 175 miliar lebih, dana bagi hasil bukan pajak sebesar Rp. 2,863 triliun lebih. Kemudian dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 1,306 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 475 miliar, dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp. 2,306 triliun dan dana penyesuaian sebesar Rp. 10 miliar lebih.
Berikutnya terang Sangkek, lain-lain pendapatan daerah yang sah, berupa pendapatan hibah sampai akhir tahun 2022 yang terealisasi sebesar Rp. 5 miliar lebih atau 328,04 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 1 miliar lebih.
Belanja sampai akhir tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 5,652 triliun atau 88,65 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 6,375 triliun dengan rincian, belanja operasi yang direalisasikan sebesar Rp. 3,409 triliun yang terdiri dari
Belanja pengawai sebesar Rp. 805 miliar lebih, belanja barang sebesar Rp. 1,592 triliun lebih, belanja hibah sebesar Rp. 979 miliar, belanja bantuan social sebesar Rp. 32 miliar lebih.
Untuk belanja modal direalisasikan sebesar Rp. 2,198 triliun yang terdiri dari belanja tanah sebesar Rp. 78 miliar lebih, belanja peralatan dan mesin sebesar Rp. 156 miliar, belanja bangunan dan gedung sebesar Rp. 371 miliar.
Kemudian, belanja jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp. 1 triliun lebih, belanja modal asset lainnya sebesar Rp. 9,728 miliar.
Sangkek menambahkan, transfer sampai akhir tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 1,884 triliun lebih atau 98,71 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 1,908 triliun lebih dengan rincian belanja yang meliputi transfer bagi hasil pendapatan yang direalisasikan sebesar Rp. 268 miliar, transfer bantuan keuangan sebesar Rp. 1 triliun lebih.
Sangkek menjelaskan, pembiayaan adalah seluruh transkasi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluar yang dimaksudkan untuk memanfaatkan surplus anggaran.
Dalam tahun anggaran 2022 penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1,111 triliun lebih. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak ada realisasi.
Menurutnya, berdasarkan uraian itu, secara umum realisasi APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2022 adalah Pendapatan sebesar Rp. 7,764 triliun, belanja sebesar Rp. 5,652 triliun, transfer sebesar Rp. 1,884 triliun, pembiayaan netto sebesar Rp. 1,111 triliun, sehingga terdapat silpa sebesar Rp. 1,338 miliar.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan, sesuai kesempatan rapat sebelumnya, dilakukan paripurna penyerahan materi kepada DPR Papua Barat guna diproses sesuai dengan mekanisme kedewanan.
“Jadi, Kamis dan sabtu ada hearing komisi bersama mitra kerja. Artinya, kita akan lihat, apakah tetap mengacu pada jadwal yang ditetapkan atau dalam perjalanannya ada perubahan,” kata Wonggor kepada wartawan usai paripurna, Rabu (18/7) malam.
Dikatakan Wonggor, sebenarnya pihaknya mengharapkan sebelum dilaksanakan hearing komisi dengan mitra kerja, DPRD sebaiknya turun lapangan. Hanya saja, sambung dia, belum mendapatkan kepastikan anggaran.
“Kami sudah minta ke Sekda agar dapat memfasilitasi kita turun lapangan. Tapi sampai hari ini belum ada jawaban. Mereka kembalikan ke secretariat dewan untuk membiayai, tapi masih ada pembicaraan lebih lanjut lagi,” jelas Wonggor.
Menurut Wonggor, perlu pengecekan di lapangan agar dapat di sesuaikan dengan data yang ada. Setelah itu, hasil kunjungan lapangan dapat disesuaikan dengan OPD mitra pada saat hearing.
“Dari hasil itu kita dapatkan rekomendasi, rekomendasi inilah yang akan kita sampaikan pada jumat mendatang. Hanya saja karena persoalan anggaran dan waktu,” ujar Wonggor seraya berharap, ada jawaban sehingga anggota turun lapangan untuk melihat program fisik di lapangan tahun 2022.
“Inilah yang harus kita lakukan dan diakhir sidang kita akan memberikan rekomendasi dan catatan kepada eksekutif terkait dengan lapangan pertanggung jawaban APBD Papua Barat tahun anggaran 2022,” tandas Wonggor. [FSM-R3]