Manokwari, TABURAPOS.CO – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat bekerja sama dengan NGO EcoNusa mencoba menyusun website terkait pemetaan tanah adat di Papua Barat.
Kepala DLHP Provinsi Papua Barat, Raymond Yap mengatakan, dalam website dinas itu akan dijelaskan sejarah kepemilikan tanah dan status tanahnya.
“Bagi kami ini merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya konflik, sehingga kedepannya persoalan tanah tidak menjadi momok bagi investor yang ingin berinvestasi di wilayah Papua Barat,” jelas Yap kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (21/7).
Ketika invertor mendengar informasi persoalan tanah, kata Yap, pastinya invetor akan mementukan sikap dan tidak mengambil resiko yang lebih besar ketika berinvestasi di Papua Barat.
Melalui website ini pihaknya ingin mendata kembali status tanah di Papua Barat. Sehingga, peta-peta dari kepemilikan tanah adat dari masyarakat dapat tergambarkan dengan jelas.
Website yang direncanakan ini akan terhubung dengan satelit. Berkaitan dengan itu, sambung dia, ada juga izin-izin perusahan seperti izin pembukaan lahan baru ada juga di DLHP.
Ia mencontohkan, berkaitan dengan izin pastinya ada keterangan kepemilikan tanah adatnya oleh marga ini dan itu seperti di wilayah Manokwari Raya.
Sedangkan, tambah dia, di wilayah selatan Papua Barat seperti Fakfak dan Kaimana dikenal dengan para raja-raja pastinya akan tergambarkan dalam website dimaksud.
“Sementara ini, kami lagi mengumpulkan data dengan tujuan website ini dapat diakses oleh siapa saja, terutama para pelaku usaha. Misalnya, mereka ingin mengembangkan usaha di Kawasan A, mereka sudah bisa mengetahui informasi awal melalui website ini,” terang Yap.
Nantinya di dalam tahapan izin akan berkoordinasi dengan pihaknya. “Kita mencoba menata ini kedepan melalui website. Dan proses ini sementara berjalan,” pungkasnya. [FSM-R3]