Manokwari, TABURAPOS.CO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menandatangani MoU atau perjanjian kerja sama tentang pengawasan orang asing melalui digitalisasi pelaporan.
Penandatanganan MoU dilakukan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Taufiqurahman dan Kajati Papua Barat, Harli Siregar di Kantor Kejati Papua Barat, Manokwari, Senin (24/7).
Kajati menerangkan, penandatanganan MoU ini sebagai bagian dari sinergitas dan kolaborasi di antara Kanwil Kemenkumham dan Kejati dalam rangka melakukan pengawasan keberadaan orang asing di Papua Barat.
Dikatakannya, MoU ini menjadi satu momen penting karena menyangkut bagaimana menjaga kedaulatan negara dan kedaulatan daerah, khususnya terhadap keluar masuknya orang asing.
“Dengan perjanjian kerja sama ini, kita akan bertukar informasi, bertukar data, kemudian tentu akan lebih cepat melakukan deteksi pendataan terhadap keberadaan orang-orang asing di wilayah Papua Barat,” kata Kajati kepada para wartawan di Kantor Kejati Papua Barat, Manokwari, Senin (24/7).

Dijelaskannya, digitalisasi merupakan keniscayaan dan ini akan menjadi kesempatan dan peluang baik bagi kedua lembaga untuk bertukar informasi dan melakukan percepatan efisiensi dalam pelaksanaan tugas.
Sedangkan Kakanwil Kemenkumham menjelaskan, penandatanganan MoU ini dalam rangka implementasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA).
Diakuinya, Papua Barat sedang dipacu pengembangan dari segala bidang usaha dan tidak menutup kemungkinan, arus orang asing yang masuk ke Papua Barat cukup signifikan.
Untuk itu, lanjut dia, melalui kerja sama ini ketika ada orang asing yang masuk ke Papua Barat dan melakukan pelanggaran, itu bisa diinformasikan untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami bukan ranahnya ke bidang hukum, siapa tahu ada orang asing, ada yang masuk ke wilayah Papua Barat melakukan pelanggaran hukum, maka ini fungsinya MoU kita ini,” kata Taufiqurahman. [AND-R1]