Manokwari,TABURAPOS.CO – Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Taufiqqurakhman mengajak media massa mengawasi pelaksanaan tugas yang dilakukan jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat.
Dirinya juga meminta rekan-rekan media melapor disertai bukti kuat jika memang mengetahui atau menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pegawainya.
Dikatakannya, sesuai arahan, pengukuhan Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Satgas UPP) tidak hanya bersifat seremonial saja, harus ada upaya pemberantasan pungli, khususnya di jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat.
Ia menegaskan, pengukuhan Satgas UPP harus mempunyai outcome yang jelas dan hasil dari pengukuhan ini, tidak ada pungli dalam segala bentuk pelayanan terhadap masyarakat.
Untuk itu, tandas Taufiqqurakhman, setelah pengukuhan ini, Kemenkumham segera menindaklanjuti melalui kegiatan terkait pemberantasan pungli, terutama di unit pelaksana tugas (UPT) yang melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat, seperti Bapas, Rupbasan, Lapas, Rutan, dan Keimigrasian.

“Selama saya menjabat Kakanwil sejak 28 April 2022 sampai pengukuhan ini, belum ada laporan pengaduan terkait pungli dalam hal pelayanan. Mudah-mudahan seterusnya tidak ada pengaduan dan tidak terjadi pungli di seluruh jajaran,” kata Kakanwil kepada para wartawan di Kantor Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Selasa (25/7).
Diutarakannya, jika memang ada temuan atau pengaduan pungli dalam bentuk apapun, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Taufiqqurakhman menjelaskan, sanksi yang diberikan sesuai tingkat kesalahan, jika kesalahan ringan, maka sanksi yang diberikan sebatas pembinaan, tetapi jika pelanggaran dalam kategori berat, maka sanksi yang diberikan juga berat.
Dirinya menegaskan, pungli berpotensi terjadi di semua bentuk pelayanan terhadap masyarakat, sehingga media bisa ikut mengawasi.
“Kalau jajaran kami ada yang melakukan pungli dan punya cukup kuat, silakan laporkan, saya malah berterima kasih kalau media ingin melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tugas kami,” tutup Kakanwil. [AND-R1]