Manokwari, TABURAPOS.CO – Calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028 perwakilan unsur Agama Katolik, Maria I. Saimar dan Yonas Hindom, didampingi Pater Philip Sedik dan Pemuda Katolik Papua Barat mendatangi Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Kamis (27/7).
Kedatangan mereka untuk mengawal rekomendasi perwakilan unsur agama Katolik di MRPB. Dari pantauan Tabura Pos, kedatangan mereka ditemui langsung Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo dan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri), Sutowo.
Setelah diterima, kedua calon ini diarahkan ke lantai 2 Kantor Kesbangpol untuk melakukan pertemuan terkait agenda kunjungan ke Kantor Badan Kesbangpol.
Menurut Pater Philip Sedik, Gereja Katolik telah memberikan rekomendasi terhadap kedua umatnya, Maria I. Saimar dan Yonas Hindom yang direkomendasikan Uskup menjadi anggota MRPB periode 2023-2028.
Dikatakan Sedik, pihaknya sedang menunggu proses pelantikan, hanya saja, seiring perjalanan waktu, muncul isu yang berkembang bahwa kedua utusan ini akan digantikan calon lain, yang sebelumnya sudah pernah menjadi anggota MRPB.
Ditegaskannya, hirarki Gereja Katolik sangat jelas, jadi apa yang disampaikan pimpinan, aturannya harus diikuti.
“Kami datang ke Kantor Kesbangpol untuk pastikan bahwa kedua tokoh kami tidak digantikan namanya dan nama mereka sudah terkirim ke pusat atau belum,” tandas Sedik kepada para wartawan di sela-sela pertemuan di Kantor Kesbangpol Provinsi Papua Barat, kemarin.
Lanjutnya, ketika melihat dokumen yang ada, memang benar kedua tokoh utusan Katolik ini ada namanya.

Dikatakan Sedik, bukan tidak percaya, tetapi kedatangan pihaknya supaya mengingatkan pemerintah agar utusan inilah yang harus diakomodir. “Dua nama ini harus dipastikan mereka dilantik, tidak boleh yang lain,” kata Sedik.
Sekretaris Pemuda Katolik Papua Barat, Vinsencius P. Baru menambahkan, Pemuda Katolik ditugaskan memantau dan mengikuti perkembangan pemilihan calon anggota MRPB dan MRPBD.
“Dalam perjalanannya, sesuai rekomendasi Uskup dengan mempertimbangkan berbagai aspek, sehingga siapa yang direkomendasikan di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Nah, di Papua Barat ini, kami dihubungi, karena ada informasi pergantian nama dan sebagainya, maka itu, kita datang untuk memastikan,” ujar Baru.
Dikatakannya, apa yang diputuskan Uskup untuk merekomendasikan calon jadi dan nama yang akan mengisi pergantian antar waktu (PAW).
“Prosesnya harus sesuai itu, karena perintah Gereja Katolik jelas bahwa kedua nama ini yang menduduki kursi MRPB periode ini. Jadi, tidak ada upaya-upaya lain untuk menggantikan kedua nama ini,” tegas Baru.
Ia mengutarakan, pihaknya tetap akan mengawal kedua nama ini sampai proses pelantikan dan jika kedua nama ini diganti, maka pihaknya akan datang melihat proses tersebut.
“Proses seleksi sudah selesai, nama yang diutus juga sudah masuk. Orang-orang yang direkomendasikan ini secara aturan tidak bermasalah. Jadi, tidak boleh ada upaya untuk ganti kedua nama ini. Kita akan tempuh berbagai cara untuk mengamankan martabat gereja, terutama keputusan Bapak Uskup, tidak boleh ada umat yang mengganggu keputusan ini,” tandas Baru. [FSM-R1]