Manokwari, TABURAPOS.CO – Penasehat hukum (PH) Bryan Tanbri, Rustam, SH mempertanyakan itikad baik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni untuk mengembalikan ribuan karton minuman beralkohol (miras) berdasarkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Bahkan, Rustam menilai pihak Kejari Teluk Bintuni terkesan sangat tidak profesional, apalagi itulah perintah dari putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
“Barang bukti harus dikembalikan kepada terdakwa, dalam hal ini, Bryan Tanbri sejumlah 2.184 karton,” rinci Rustam yang dikonfirmasi Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (26/7).
Dijelaskannya, waktu akan mengembalikan barang bukti, ia sempat pergi ke Teluk Bintuni, dimana pihak kejaksaan mengatakan akan melaksanakan putusan tersebut.
“Cuma yang saya permasalahkan, coba hitung dulu, karena saya tidak mau dikembalikan sebelum dilakukan perhitungan barang bukti yang harus dikembalikan. Saya bilang, waktu disita pihak kejaksaan hitung sampai jumlah dua ribu sekian ini. Jadi, dikembalikan juga harus sejumlah yang disita,” tandas Rustam.
Ia mengaku sudah melihat barang bukti yang dulu disita, dimana barang buktinya jauh berkurang dibandingkan waktu pihak kejaksaan melakukan penyitaan barang bukti. “Paling juga tersisa 100-an karton,” sesalnya.
Menurut Rustam, pihaknya telah beritikad baik, menjaga, dan menghargai pihak Kejari, tetapi mereka justru diputar-putar. “Kalau memang tidak bisa dikembalikan sesuai amar putusan pengadilan, kita akan tempuh jalur hukum,” ujar Rustam.
Dikatakannya, apabila nanti pihaknya menempuh jalur hukum, ada dua kemungkinan, secara perdata maupun pidana. “Pidananya, diduga menggelapkan barang bukti atau menghilangkan barang bukti, selesai. Itu kan jelas,” katanya.
Disinggung tentang perkiraan nilai dari barang bukti yang disita pihak Kejari Teluk Bintuni, ia memperkirakan sekitar Rp. 2 miliar sampai Rp. 3 miliar.
“Tapi sampai sekarang, belum ada itikad baik Kejari Teluk Bintuni untuk mengembalikan, bahkan terkesan menghindar dengan berbagai alasan,” ujar Rustam.
Ia berharap pihak Kejari Teluk Bintuni menghormati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, karena sudah tidak ada upaya hukum lain yang ditempuh Kejari Teluk Bintuni. “Kasusnya sudah dua tahun lebih,” tambahnya.
Ditanya apabila barang bukti yang disita pihak Kejari Teluk Bintuni itu sudah kadaluarsa, jelas Rustam, di situlah nilai kerugian akibat ketidakprofesionalan menangani suatu perkara.
Seharusnya, tegas Rustam, nilai kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pihak Kejari Teluk Bintuni, karena mereka yang menyita barang bukti tersebut.
“Kalau mereka mau profesional sesuai KUHAP, barang bukti mana yang rentan kadaluarsa atau expired? Kalau memang rentan, ya taruh di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) atau dilelang. Hasil lelang berupa duit itu yang disimpan ketika nanti putusan bunyinya bagaimana,” terang Rustam.
Ia pernah juga menanyakan perihal kerugian dari nilai barang bukti yang disita, tetapi pihak Kejari menyatakan jika expired, hal itu bukan menjadi tanggung jawab kejaksaan.
“Saya bilang, bukan begitu. Apa gunanya Rupbasan, karena itu sudah dibiayai negara dan barang tidak rusak. Selama ini barang bukti bukan dititipkan di Rupbasan, tetapi di Perindagkop sampai barang busuk di situ,” ungkapnya.
Rustam juga menyesalkan tindakan Perindagkop yang mau saja dititipkan barang bukti, seperti minuman beralkohol, padahal Kantor Perindagkop bukan tempat penitipan barang bukti.
Di samping itu, lanjut dia, dengan adanya penitipan barang bukti, maka ruangan yang ditaruh barang bukti, tentu saja tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
“Tindakan profesional kayak apa macam begini. Saya berikan deadline ke pihak Kejari Bintuni selama dua minggu-lah. Kalau tidak, saya akan tempuh jalur hukum, pidana atau perdata,” tukas Rustam.
Ditegaskan Rustam, putusan pengadilan sudah jelas dan apa kesulitan Kejari Teluk Bintuni mengembalikan barang bukti seperti sedia kala waktu disita.
“Susahnya, ya karena barang bukti kurang. Ini bukan kemungkinan lagi, tapi saya sudah lihat sendiri kok, barang bukti kurang dan ada yang sudah kadaluarsa,” sesal Rustam.
Ia menambahkan, perihal ketidakprofesionalan inilah, maka selaku penasehat hukum sudah melayangkan surat ke Jamwas, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan ditembuskan ke Aswas Kejati Papua Barat.
Dari penelusuran Tabura Pos, majelis hakim pada tingkat Kasasi yang diketuai, Dr. Sofyan Sitompul, SH, MH, hakim anggota masing-masing, Desnayeti, SH, M.Hum, dan Hidayat Manao, SH, MH menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Selanjutnya, membebankan biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan pada tingkat Kasasi kepada negara.
Sedangkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dalam perkara ini, menyatakan: pertama, terdakwa Bryan Tanbri tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Kedua, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Keempat, menetapkan barang bukti 1 bundel asli akta pendirian perseroan terbatas tanggal 10 November 2018, 1 lembar fotocopi legalisir surat izin membuka usaha Nomor: 507.1/PTSP.PT/003/1/2018 tanggal 26 Januari 2018, 1 lembar fotocopi legalisir Tanda Daftar Gudang (TDG) Nomor: 516/0001/1/2018 tanggal 23 Maret 2018, 1 lembar fotocopi legalisir Tanda Daftar Gudang (TDG) Nomor: 516/0001/1/2018 tanggal 23 Maret 2018, 1 lembar fotocopi legalisir surat keterangan pengecer minuman beralkohol Golongan A (SKPL-A) atau surat Penjualan Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) Nomor: 503/PTSP-SKPL-A tanggal 23 April 2018, 2 lembar asli surat izin usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk distributor Nomor: 17/SIPT/DIS-MB/08/2018 tanggal 30 Agustus 2018, 1 lembar fotocopi legalisir surat penunjukkan sebagai distributor minuman beralkohol Golongan A dengan merek Angker, Angker Suot, San Miguel, San Mig Light, SAN Miguri Carvesa Negra Cairbeg, dan Kuda Putih dari PT Delta di Jakarta TBK Nomor: 074/L.SP-distributor/Dirs/VIII/2018 tanggal 18 Juli 2018, dan 1 buku data penjualan harian tertanggal 19 April 2018 s/d 26 Mei 2018.
Selanjutnya, 77 lembar fotocopi invoice tanggal 19 April 2018 s/d 26 Mei 2018, 481 karton bir hitam jenis Guinnes dengan ukuran 320 mililiter, 145 karton bir putih jenis Bintang dengan ukuran 500 mililiter, 1.979 karton bir putih jenis Bintang dengan ukuran 320 mililiter, dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan 2 lembar asli surat muatan perjanjian Nomor: 004/TNP-BTUNI/19 Maret 2019 dikembalikan kepada Aris Nugroho.
Kemudian, 1 lembar asli surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKPA) atau surat keterangan penjualan langsung minuman beralkohol Nomor: 403/PTSP-SKPL-11/IV/2018 tanggal 23 April 2018 atas nama PT Mutiara Utama Papua, 1 lembar Surat Izin Perdagangan Nomor: 001/129.01/29.01/SIUP-PK/1/2018 tangggal 26 Januari 2018 dengan nama PT Mutiara Utama Papua, 1 lembar surat izin tempat usaha Nomor: 507.1/PTSP-PT/004/1/2018 tanggal 26 Januari 2018 dengan nama PT Mutiara Utama Papua, dikembalikan kepada Drs. Chiristopel Mailoa.
Lalu, 1 lembar surat rekomendasi dengan Nomor: 503/108/Perindag/2017 tanggal 14 Desember 2017 perihal Persyaratan Pengajukan Penerbitan SITU, 1 lembar surat Nomor: 520/15/Perindag/2018 tanggal 25 Januari 2018 perihal Penangguhan Izin Usaha atas nama Bryan Tanbri, dikembalikan kepada Marthen L.N.H. Kawab dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Papua Barat, Billy A. Wuisan, SH yang dikonfirmasi Tabura Pos perihal ini, di Kantor Kejati Papua Barat, Kamis (27/7) malam, mengaku akan mengonfirmasinya terlebih dahulu ke Aspidum.
“Saya tanya Aspidum dulu, karena saya belum punya datanya,” singkat Billly Wuisan. [HEN-R1]