Manokwari, TABURAPOS.CO – Divisi Pemasyarakatan, Kemenkumham Provinsi Papua Barat mengklaim sudah melakukan evaluasi terhadap kecelakaan yang menewaskan seorang narapidana di Lapas Kelas II B Manokwari di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), 18 Juni 2023 silam.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Dannie Firmansyah, hasil evaluasi, tidak ditemukan unsur kelalaian dan murni suatu musibah.
Dikatakannya, narapidana yang keluar dari Lapas juga sudah sesuai aturan, dimana musibah terjadi saat Lapas mengadakan kegiatan asimilasi di Pegaf.
“Narapidana boleh keluar dari Lapas selama memenuhi ketentuan. Ketentuannya, selama sudah dinilai baik, menjalani setengah dari masa pidananya, kemudian sidang tim pengamat pemasyarakatan menjadikan dia tahanan pendamping (tamping). Tamping itu bisa di dalam, bisa di luar, kemudian narapidana itu memang sudah asimilasi,” jelas Firmansyah kepada Tabura Pos di Kantor Kemenkumham Provinsi Papua Barat, beberapa waktu lalu.
Lanjut dia, untuk mencegah kejadian serupa, maka pengeluaran narapidana tidak akan diizinkan lagi pergi jauh, kecuali di sekitar kota atau di area lapas. “Intinya, ke depan tidak boleh lagi keluar jauh, biar pegawai saja,” tandas Firmansyah.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, seorang narapidana berinisial C meninggal dunia setelah mobil yang ditumpanginya bersama 2 petugas Lapas mengalami kecelakaan tunggal di Kampung Sakumi, Distrik Anggida, Pegaf.
Menurut Kalapas Kelas II B Manokwari, Jumadi, kecelakaan bermula ketika Lapas mengadakan kegiatan asimilasi kerja luar di Pegaf yang mengikutsertakan petugas Lapas, termasuk narapidana ini.
Dalam perjalanan pulang, kata dia, dua petugas Lapas bersama narapidana ini menumpang mobil sewaan double cabin, tetapi mobil yang disewa tiba-tiba mengalami rem blong yang mengakibatkan mobil kehilangan kendali dan masuk ke jurang.
Dijelaskannya, saat kejadian, kedua petugas Lapas bersama sopir tetap berada di mobil, sedangkan narapidana yang meninggal ini melompat dari mobil yang menyebabkan kepalanya terbentur di aspal.
Dirinya mengklaim, korban kecelakaan merupakan narapidana dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang akan menyelesaikan masa tahanan.
Ia menambahkan, selama menjalani masa tahanan di Lapas, korban berperilaku baik dan sering membantu petugas Lapas.
Setelah kejadian, sambung Kalapas, pihaknya sudah bertemu keluarga korban dan pada prinsipnya pihak keluarga menerima kejadian tersebut. Meski pihak keluarga korban tidak menuntut apa-apa, tetapi pihaknya tidak lepas tangan dan membantu kebutuhan keluarga, seperti peti dan kebutuhan lain dalam proses pemakaman. [AND-R1]