Manokwari, TABURAPOS.CO – Jajaran Pemasyarakatan di wilayah Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat diingatkan agar terus melakukan pelayanan terhadap masyarakat tanpa pungutan liar (pungli).
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Dannie Firmansyah, menegaskan jika memang dalam pelayanan terhadap masyarakat ditemukan pungli, maka sanksi akan diberikan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dirinya mengklaim, dalam melayani masyarakat, jajaran Pemasyarakatan hampir semua sudah memakai sistem digitalisasi, dimana pelayanan seperti pengusulan dan lain sebagainya, tidak langsung berhadapan secara otomatis, sehingga potensi pungli sangat minim.
“Soal pungli pengawasan, yang akan saya lakukan lebih ketat supaya jangan sampai terjadi. Kita tarik dulu, kita periksa tingkat kesalahan sampai mana, kan ada ketentuannya, kesalahan itu,” jelas Firmansyah kepada Tabura Pos di Kantor Kemenkumham Provinsi Papua Barat, beberapa waktu lalu.
Dia mencontohkan pungli dalam pemberian remisi, itu kemungkinan kecil terjadi, karena pemberian remisi sudah ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.
“Setidaknya dia sudah menjalani enam bulan setelah inkrah, kemudian dieksekusi oleh jaksa. Selanjutnya, dilihat enam bulan sudah dijalani, bisa diusulkan. Itu syarat administrasinya,” terang Firmansyah.
Ia menjelaskan, dengan berkelakuan baik, meski sebenarnya masih ada celah, tetapi sekarang Pemasyarakatan ada Sistem Pembinaan Narapidana (SPN), dimana nilai seluruh narapidana di-input dalam sistem, sehingga memudahkan untuk diawasi.
“Saya lihatnya di situ, kalau nilainya katakan bagus, tapi tidak diusulkan, nanti juga akan saya pertanyakan, jangan sampai karena tidak ada misalnya disetor, jadi tidak diusulkan. Saya akan memastikan dan mengawasi, jangan sampai ada pungli di jajaran Pemasyarakatan,” tandas Firmansyah. [AND-R1]