Manokwari, TABURAPOS.CO – Kelima oknum anggota Polresta Manokwari yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, dinilai diberikan keistimewaan selama menjalani persidangan dibandingkan para terdakwa lain.
Kelima oknum berinisial IAS, ER, MSS, RWWM, dan HDS tersebut, didakwa jaksa penuntut umum (JPU), secara sendiri maupun bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian yang didahului tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap saksi korban berinisial AW di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 16.00 WIT.
Salah satu advokat perempuan di Manokwari, Penina Noriwari, SH mengaku melihat langsung proses persidangan, sebelum dan setelah sidang di PN Manokwari, Selasa (1/8) sore.
“Hari ini saya lihat langsung bahwa dari pagi tahanan lain sudah ada di sini, tetapi perlakuan berbeda diberikan kepada kelima oknum polisi ini, dijemput, datang, tidak sampai satu jam, mereka sudah sidang dan langsung dipulangkan,” sesal Penina Noriwari kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (1/8) sore.
Padahal, lanjut dia, tahanan lain yang telah dibawa ke PN Manokwari sejak pagi, belum ada yang mengikuti proses persidangan. “Tahanan lain belum ada yang sidang sudah hampir jam 4 sore, tapi mereka justru sudah sidang dan langsung dipulangkan,” ungkap Penina Noriwari.
Menurut dia, dengan adanya perlakuan istimewa terhadap kelima terdakwa dibandingkan para terdakwa lain menjadi bagian dari pemberian keistimewaan atau bisa dikatakan diskriminasi.
“Harapannya ke depan tidak seperti itu. Kalau boleh, mereka juga ditahan di sel dan menunggu dengan waktu yang cukup lama di pengadilan seperti tahanan lain. Kenapa mereka itu, kalau telah selesai tidak gabung dengan terdakwa lain, tunggu dulu, baru dipulangkan sama-sama, tetapi mereka dipulangkan lebih awal,” papar Penina Noriwari.
Dengan perlakuan yang khusus dan terkesan diistimewakan, datang belakangan, tetapi dipulangkan lebih awal, tentu akan membuat kecemburuan terhadap terdakwa lain, bahkan mereka tidak senang ada keistimewaan.
“Tentu tahanan lain akan merasa mereka ini diistimewakan. Apalagi, kasus mereka berlima ini juga kasus pencurian, bukan suatu kasus yang wow begitu,” ujar Penina Noriwari.
Ditambahkannya, apabila kelima terdakwa berada bersama-sama para tahanan lain di ruang tahanan sementara PN Manokwari, sebenarnya tidak ada sesuatu yang bisa membahayakan mereka.
“Jadi mereka boleh saja gabung dengan tahanan lain dan di situ tidak ada ancaman sama mereka kok. Tidak ada ancaman dari tahanan lain, keluarga atau siapa pun, tidak ada itu,” klaim Penina Noriwari.
Dirinya juga mengaku kurang setuju apabila kelima terdakwa ini ditahan di Polresta Manokwari selama mengikuti proses persidangan di PN Manokwari.
“Sebenarnya, menurut saya mereka lebih layak ditahan di Polda Papua Barat atau sebaiknya di Lapas Manokwari supaya diperlakukan sama dengan tahanan yang lain,” pungkas Penina Noriwari. [TIM2-R1]