Manokwari, TABURAPOS.CO – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Provinsi Papua Barat mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Kearsipan di lingkup Papua Barat.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba mengatakan, draft Raperda tentang Tata Kelola Kearsipan di Lingkup Papua Barat sudah didorong ke Biro Hukum, Setda Papua Barat.
Namun, kata Dowansiba, sampai dengan hari ini belum ada pembahasan Raperda dimaksud antara Biro Hukum bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat.
“Informasi yang saya terima dari Biro Hukum, tahun Bapemperda DPR Papua Barat tidak mendapatkan alokasi dana, sehingga belum ada pembahasan lebih lanjut,” terang Dowansiba kepada wartawan di Kantor Arpus Papua Barat, belum lama ini.
Dikatakan Dowansiba, hingga sekarang Pemprov Papua Barat belum memiliki regulasi terkait tata Kelola kearsipan. Sehingga, sambung dia, bagian teknis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum respon terhadap penyerahan arsip.
“Sudah ada depo arsip tetapi hingga sekarang tata Kelola kearsipan belum berjalan maksimal dikarenakan belum adanya regulasi. Kita harus berjuang untuk itu, karena memang itu tugas kita,” ujar Dowansiba.
Selain Raperda, lanjut Dowansiba, pihaknya juga mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang pengawasan kearsiapan di lingkup Papua Barat.
Dirinya berharap, dengan terbentuknya regulasi-regulasi dimaksud akan membantu pihaknya dalam pengelolaan sistem kearsipan di lingkup Papua Barat. Sebab, sambung dia, dalam hal kearsipan pihaknya dinilai oleh Lembaga Arsip Nasional (ANRI).
Ditambahkan Dowansiba, tanggal 12 Agustus mendatang pihaknya akan menerima tim dari pusat yang akan menilai kinerja baik sistem kearsipan maupun tata Kelola perpustakaan daerah.
“Selain penilaian arsip, tim juga akan menilai perpustakaan, pertama Perpustakaan Daerah (Perpusda) Papua Barat, Perpustakaan Universitas Papua (Unipa) dan Perpustakaan Sekolah Tinggi Theoligia (STT) Erickson Tritt,” ujarnya.
Disinggung terkait pemusnahan arsip di lingkup Papua Barat, terang Dowansiba, dirinya belum dapat menyampaikan pemusnahan arsip, semuanya harus ada regulasi agar ada kepastian. Karena, masing-masing OPD ada operatornya.
“Jadi harus ada regulasi dulu, sehingga kita bisa tahu, dokumen-dokumen apa saja yang dapat dimusnahkan. Karena harus diklasifikasi dokumen dulu, sebab tidak semua arsip harus dimusnahkan,” tandas Dowansiba. [FSM-R3]