Manokwari, TABURAPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari belum menerima permohonan izin penyitaan maupun persetujuan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 kontainer diduga berisi minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Wakil Ketua PN Manokwari, Haries S. Lubis, SH, MH membenarkan bahwa pihaknya belum menerima atau belum ada pengajuan persetujuan penyitaan terkait kontainer yang diduga berisi miras yang diamankan pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam.
“Untuk kontainer berisi miras, sampai saat ini belum ada permintaan untuk dilakukan setuju sita maupun penetapan untuk geledah,” tegas Haries Lubis didampingi Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (3/8) sore.
Diakui mantan Ketua PN Pasuruan, Jawa Timur ini, yang diketahuinya bahwa PN Manokwari hanya akan menyidangkan perkara tindak pidana ringan (tipiring) miras dengan barang bukti tidak sebanyak 1 kontainer.
“Yang ada besok itu perkara miras tipiring. Hakim tunggalnya, Pak Markham,” kata Wakil Ketua PN.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat dikabarkan berhasil menyita 1 kontainer yang diduga kuat berisi minuman beralkohol di Jl. Trikora, Wosi, Manokwari, Selasa, 1 Agustus 2023 malam.
Kini, kontainer Tanto dengan nomor seri CICU 85944122G1 tersebut dalam keadaan tergembok dan di-police line, diamankan di halaman Polda Papua Barat, Rabu (2/8) siang.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi mengaku belum menerima informasi dan data tentang penangkapan 1 kontainer yang diduga kuat berisi minuman beralkohol.
“Saya kroscek dulu ya ke satkernya,” jawab Erwindi yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Rabu (2/8).
Sementara itu, Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus I. Napitupulu yang dikonfirmasi tentang penangkapan 1 kontainer berisi minuman beralkohol, mengaku sedang mengikuti kegiatan di Jakarta, sehingga soal penangkapan itu bisa ditanyakan ke penyidiknya.
“Hubungi Pak Bidik ya mas,” jawab Napitupulu yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, kemarin.
Secara terpisah, penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang dikonfirmasi Tabura Pos, membenarkan tentang adanya penangkapan 1 kontainer berisi minuman beralkohol tersebut.
Diakuinya, jajaran Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil mengamankan 1 kontainer berisi miras, dimana penangkapan berawal dari informasi masyarakat, lalu ditindaklanjuti Tim Opsnal, diselidiki dan dilakukan penangkapan.
“Betul pak, Ditresnarkoba mengamankan satu kontainer yang diduga berisi miras. Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk yang mengangkut kontainer yang diduga berisi miras, maka Tim Opsnal Ditresnarkoba menindaklanjuti informasi dengan melaksanakan lidik dan penangkapan,” terang penyidik Ditresnarkoba.
Ditanya terkait jumlah barang bukti dan siapa pemilik miras di dalam 1 kontainer yang sudah diamankan pihak kepolisian, ia mengaku masih dilakukan pemeriksaan dan hasilnya akan diungkapkan setelah Diresnarkoba kembali dari Jakarta.
“Pemilik dan total mirasnya masih dalam pemeriksaan penyidik. Nanti kalau Pak Dir sudah tiba dari Jakarta, nanti beliau akan membaca hasil pemeriksaan penyidik dan sementara kita tunggu pimpinan, Pak Dir, kalau sudah berada di Polda,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun Tabura Pos, barang bukti 1 kontainer berisi miras tersebut diduga milik seorang pengusaha karaoke ternama di Kabupaten Manokwari berinisial NS.
Pengusaha berinisial NS ini merupakan resedivis (pengulangan tindak pidana) dalam kasus miras yang pernah disidangkan di PN Manokwari.
NS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasok, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkohol.
Selanjutnya, NS dijatuhi pidana oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 5 karton miras jenis Bir Bintang ukuran 330 ml, dirampas untuk dimusnahkan, serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000. [HEN-R1]