• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

KSKP dan Bea Cukai Manokwari Tidak Mengetahui Soal Kontainer Berisi Miras

TaburaPos by TaburaPos
04/08/2023
in POLHUKRIM
0
Stakeholder Perpustakaan di Papua Barat Bahas TPBIS di Manokwari

Plh. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Manokwari, Makbul

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari,TABURAPOS.CO – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Manokwari dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Manokwari tidak mengetahui tentang 1 kontainer yang diduga berisi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang berhasil disita jajaran Ditreskrimsus Polda Papua Barat pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam.

Kepala KSKP Manokwari, Ipda Y.S. Renmaur mengaku, KSKP tidak mengetahui sama sekali perihal kontainer yang diduga berisi miras yang diamankan Polda Papua Barat tersebut.

Sebab, lanjut dia, KSKP tidak mempunyai hak untuk melakukan pengecekan dalam kontainer. Dikatakan Kepala KSKP, yang mempunyai hak adalah pihak KSOP, sedangkan KSKP hanya bersifat menerima bill dan tidak bisa melakukan pengecekan.

“Kami tidak kecolongan dan kami memang tidak tahu. Jadi, bukan kecolongan. Ada SOP-nya, kami tidak punya hak untuk mengecek ke dalam,” tegas Renmaur yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kantor KSKP Manokwari, Kamis (3/8).

Lanjutnya, kalau pun ada kontainer yang keluar, biasa KSKP hanya diberikan bill, kadang misalnya barang campuran. “Jadi, kita tidak bisa periksa, nanti kita salah,” ujar Kepala KSKP.

Ia menerangkan, pengecekan atau penggeledahan bisa saja dilakukan apabila laporan bersifat A1, dimana pengecekan dan penggeledahan dilakukan bersama instansi terkait lain. Jika hanya asal mengecek, tandas Kepala KSKP, maka itu menyalahi aturan dan bisa saja pemiliknya menjadi marah.

Kepala KSKP Manokwari, Ipda Y.S. Renmaur

“Intinya, KSKP tidak mengetahui soal kontainer yang diduga berisi miras tersebut. Kemungkinan sudah dipantau dari daerah asal pengiriman, sehingga dilakukan penangkapan. Itu hanya perkiraan saya. Intinya, kalau kami, KSKP tidak tahu, bukan kecolongan,” tegas Renmaur.

Secara terpisah, Plh. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Manokwari, Makbul mengatakan, pihaknya tidak mengetahui tentang 1 kontainer yang diduga berisi minuman beralkohol.

Menurutnya, terkait penangkapan miras ini, Bea Cukai masih menunggu informasi dari pihak Polda Papua Barat, karena sampai sekarang, belum ada penyampaian perihal itu.

“Kami masih menunggu, karena kami sendiri belum tahu permasalahannya, soal kontainer yang diduga berisi miras yang disita Polda Papua Barat,” ungkap Makbul yang juga Kasubbag Umum Bea Cukai Manokwari ketika dikonfirmasi Tabura Pos di kantornya, kemarin.

Ditambahkan Makbul, pada dasarnya, Bea Cukai juga memiliki fungsi terkait penerimaan maupun pengawasan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan, salah satunya masalah miras.

Terkait Barang Kena Cukai (BKC), baik yang masuk maupun keluar, jelas Makbul, juga menjadi salah satu tugas Bea Cukai dan untuk melakukan pengawasan itu, ada penetapan kawasan kepabean, dimana Pelabuhan Manokwari belum menetapkannya.

Adapun pengawasan selama ini di Pelabuhan Manokwari, Makbul menerangkan, hanya barang-barang yang bersifat lokal di Pelabuhan Manokwari.

“Ini menjadi kendala, karena di Pelabuhan Manokwari ini bukan kawasan kepabean, koordinasi kami paling dengan intelijen. Jadi, soal kontainer yang diduga berisi miras itu, sampai saat ini kami tidak tahu,” klaim Makbul.

Dirinya mengatakan, pada prinsipnya, sesuai dengan undang-undang yang ada bahwa setiap kegiatan di bidang cukai, harus ada izinnya, disebut NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).

Artinya, ia menjelaskan, sebelum diterbitkan, harus ada izin terlebih dahulu dari pemerintah. Sebaliknya, kata dia, sepanjang pemerintah tidak memberikan izin, maka Bea Cukai juga tidak bisa menerbitkan NPPBKC.

“Intinya, kami tidak tahu siapa pemiliknya, asalnya dari mana dan tujuannya ke mana,” tandas Makbul.

Makbul mengungkapkan, miras termasuk BKC (Barang Kena Cukai) tertentu, sehingga ada pengawasannya melalui dokumen. Misalnya, jelas Makbul, dari Jawa ke Manokwari, maka miras itu harus memiliki dokumen tertentu yang disebut dokumen CK-5 (dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai).

Apabila terdapat dokumen CK-5, ungkapnya, maka Bea Cukai bisa mengetahui melalui aplikasi, sehingga selanjutnya bisa dilakukan pengecekan di lapangan terhadap barang yang dimaksud, ada atau tidak.

“Kalau terdaftar, teregistrasi dan NPPBKC, pasti muncul di kami, tapi kalau tidak ada, berarti tidak bisa muncul di aplikasi. Jadi, miras ini dokumennya tidak ada dan Pelabuhan Manokwari kan kebanyakan barang-barang lokal, kami tidak punya kewenangan periksa barang lokal. Kewenangan kami itu barang impor atau ekspor,” tutup Makbul. [AND-R1]

Previous Post

PN Belum Menerima Pengajuan Persetujuan Penyitaan 1 Kontainer Berisi Minuman Keras

Next Post

Enam OPD Mangkir di Apel Jumat, Wakil Bupati Rengkung Berikan Pesan Menohok

Next Post
Enam OPD Mangkir di Apel Jumat, Wakil Bupati Rengkung Berikan Pesan Menohok

Enam OPD Mangkir di Apel Jumat, Wakil Bupati Rengkung Berikan Pesan Menohok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!